benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus penipuan yang mencatut nama pejabat Pemerintah Kabupaten Nunukan yakni Bupati Nunukan, Wakil Bupati dan Sekretaris daerah. Para penipu menggunakan modus dengan memanfaatkan penyaluran bantuan sosial (bansos) maupun bantuan sarana prasarana rumah ibadah.
Sejauh ini, sudah ada satu rumah ibadah di Kecamatan Sebatik Barat menjadi korban bahkan mengalami kerugian materi.
Modus penipuan dengan mengatasnamakan Bupati dan Sekda tersebut juga dibenarkan oleh Kabag Prokompim Pemkab Nunukan, Joned, yang menyebut oknum tak bertanggungjawab tersebut menggunakan nama Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah dan Sekda Nunukan Serfianus untuk melancarkan aksinya.
“Informasi yang tangah beredar itu betul bawah ada modus penipu dengan mengatasnamakan pejabat pemerintah,” ujar Joned kepada benuanta.co.id, Selasa (6/12/2022).
Joned juga mengaku sudah menerima beberapa laporan yang masuk ke pihaknya, bahkan salah satu rumah ibadah di Sebatik Barat sudah menjadi korban.
Diungkapkannya, saat ini memang ada penyaluran bansos rumah ibadah dari Pemkab Nunukan dan sudah ditetapkan dalam SK Bupati Nunukan. Rata-rata per rumah ibadah akan mendapatkan bantuan sekitarRp 20 juta.
Joned menyampaikan, diduga para pelaku memanfaatkan penyaluran bansos tersebut untuk melakukan aksi penipuan kepada sejumlah rumah ibadah.
“Jadi oknum pelaku ini menghubungi pegurus rumah ibadah tersebut dan mengatakan bahwa dari Bupati lalu mengirim bukti transferan ke atas rumah ibadah tersebut melalui pesan whatsapp, yang mana bukti transferan tersebut sudah diedit oleh pelaku,” ungkapnya.
Para pelaku mengirimkan bukti transferan yang tertulis nilainya mencapai Rp 27 juta hingga Rp 28 juta. Pelaku juga melebihkan Rp 7 juta hingga Rp 8 juta tersebut adalah sumbangan dari Bupati, Wakil Bupati hingga sekda, padahal pada kenyataannya para pelaku tidak ada sama sekali mengirimkan uang senilai tersebut.
Setelah itu, para pelaku akan kembali menghubungi untuk dan meminta uang senilai Rp 7 hingga Rp 8 juta tersebut untuk dikembalikan lantaran kelebihan.
Dari kasus tersebut, Joned mengatakan, satu rumah ibadah di Sebatik Barat menjadi korbannya lantaran mengirim kembali kelebihan bantuan tersebut senilai Rp 8 juta.
“Tapi saya belum dapat informasi apakah uang tersebut tranfer atau dikasih langsung ke pelaku. Begitu juga kasusnya, apakah sudah dilaporkan atau belum,” jelasnya.
Sehingga, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun pengurus rumah ibadah yang menerima pesan singkat atau whatsapp yang mencatut nama pimpinan daerah agar dapat mengkroscek terlebih dahulu kepada Pemkab Nunukan.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini jika ada progam pemerintah, tidak pernah meminta apalagi pejabat secara langsung mengirimkan bantuan dana dengan meminta ucapan terima kasih atau bahkan meminta pengembalian kelebihan dana.
Sehingga untuk mengantisipasi adanya korban atas modus penipuan tersebut, Joned meminta kepada masyarakat untuk bisa menghubungi pihaknya.
“Bagi masyarakat yang mendapatkan informasi tersebut, bisa segera menghubungi kami di Prokopim Setkab Nunukan atau dapat menghubungi nomor telepon 0821-5578-0099 atas nama saya sendiri,” pungkas Joned. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







