benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah 3 bulan lamanya dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Polda Kaltara, terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama AMN. Kasusnya tidak lama lagi akan dilimpahkan kepada kejaksaan.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, mengatakan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada program Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong tahun 2021 itu, hingga saat ini dari hasil proses penyidikan tidak dimungkinkan adanya penambahan tersangka.
“Karena yang bersangkutan (AMN) memang berperan baik sebagai perencana, pelaksana maupun pengawas itu dari PPK itu sendiri,” ujar Hendy kepada benuanta.co.id, Selasa, 6 Desember 2022.
Lanjutnya, dari hasil penelusuran pembuktian yang lain, pekerjaan Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong senilai Rp 7.600.000.000 diduga terjadi Tipidkor sebesar Rp 4.068.000.000 digunakan untuk keperluan pribadi.
“Hasil kerugian negara sudah kami terima dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pusat, jumlahnya sekitar Rp 3 miliar sekian,” sebutnya.
Kombes Hendy menjelaskan untuk proses saat ini, tersangka AMN telah menjalani penahanan selama 90 hari lebih. Sehingga dalam pekan ini penyidik akan mengirim berkas kembali kepada kejaksaan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita kirim JPU (jaksa penuntut umum). Waktu 90 hari sudah selesai dan diperpanjang lagi untuk 30 hari terakhir,” terangnya.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan di beberapa tempat pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Kaltara. Lalu menetapkan seorang tersangka pada tanggal 31 Agustus 2022 atas nama AMN yang menjabat sebagai PPK 1.3.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis diantaranya Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa







