UMKM Kaltara Kini Bisa Legalkan Usaha dalam Hitungan Menit

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim menyerahkan layanan perseroan perorangan dan sertifikat hak cipta kepada Gubernur Kaltara dan layanan perseroan perorangan.

Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan menjelaskan terdapat 4 sertifikat hak cipta yang diserahkan untuk gubernur yang diwakili oleh Asisten I Pemprov Kaltara dan Bupati Bulungan.

“Ada mars lagu-lagu juga, sudah saya serahkan, tadi Gubernur diwakili Asisten I kalau Bupati diwakili oleh Asisten II, tim kami sedang sosialisasi juga dan akan berakhir besok,” jelasnya, Senin (5/12/2022).

Tujuan dari diseminasi layanan perseroan perorangan ini guna memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kaltara. Nantinya dengan sertifikat ini para pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan baik.

Baca Juga :  Tarik Ulur Akses Dashboard Hambat Ojol Masuk Bandara dan Pelabuhan Tarakan

“Sebagai implementasi undang-undang Cipta Kerja pak menteri kami membuat inovasi ini jadi dengan Rp 50 ribu usaha mereka sudah bisa tercatat secara legal perusahaannya. Misalnya merk tahu campur jadi langsung ada dan bisa diprint sendiri,” urainya.

Sofyan menerangkan untuk mengakses kemudahan ini, pelaku UMKM hanya perlu mengakses www.ahu.go.id. Dalam website ini nantinya pelaku UMKM harus mengisi biodata kemudian membayar tarif PNBP sebesar Rp 50 ribu.

Sofyan melanjutkan hanya membutuhkan waktu hitungan menit untuk mendapatkan kelegalan berusaha.

“Itu adalah dasar hukum bagi UMKM di semua sisi, misal kekurangan modal bisa dipakai untuk meminjam di bank untuk usaha mereka. Ini bentuk perhatian Kemenkumham kepada pelaku UMKM,” tegasnya.

Baca Juga :  Tarif Ojol Stagnan 4 Tahun, Pengemudi Harapkan Ada Penyesuaian

Ia menguraikan prosedur pendaftarannya hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mengisi kolom persyaratan lainnya. Setelah mendapatkan sertifikat para pelaku UMKM juga harus melakukan pelaporan setahun sekali.

“Ini bisa digadaikan juga untuk modal, pasti akan melihat juga persyaratannya seperti rumah pelaku usaha di mana, jumlah pelanggan, jenis usaha baru dapat pinjaman. Setiap tahun harus melapor, kalau tidak hangus. Dan harus mendaftar dengan yang berbeda tidak boleh sama, karena terhitung sudah cacat itu,” bebernya.

Baca Juga :  Sisa Kuota Tak Lagi Terbuang: SIMPATI Hadirkan Akumulasi Kuota

Tercatat saat ini sudah ada 1.225 pelaku UMKM yang mendaftar di wilayah Kaltim. Sedangkan di Kaltara sendiri baru sekitar 150 UMKM. Hal ini juga yang menjadi tantangan untuk semakin menggencarkan diseminasi perseroan perorangan ini.

Rata-rata pelaku UMKM yang terdaftar merupakan industri rumahan seperti makanan, kain tenunan dan lainnya.

“UMKM antusias sih, karena mereka jadi direktur gitu, tidak perlu lagi ke notaris. Tidak merogoh kocek banyak juga. Jadi ini tandem antara kegiatan KAI dan AHU, karena banyak UMKM yang belum mengurus hal ciptanya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *