benuanta.co.id, TARAKAN – Berdasarkan data dari Keasistenan Pemeriksaan selama tahun 2022 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) telah terima 40 laporan.
“Khusus tahun 2022 ini kami target penyelesaian penyelesaian laporan ada 50 namun itupun gabung dari data yang laporannya belum diselesaikan misalkan di tahun-tahun sebelumnya,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara Maria Ulfa Senin 5 Desember 2022.
Adapun data terkait daerah yang terlapor, Maria Ulfa menyebutkan Kabupaten Bulungan ada 7 laporan dari Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Kaltara.
“Kemudian Malinau ada 2, kemudian Tarakan sendiri ada 35 dan Nunukan ada 4 laporan berdasarkan lokasi terlapor. Namun dalam hal ini instansi terlapornya bisa jadi berasal dari pemerintah daerah, bisa jadi dari BUMN dan BUMD tapi lokasinya di Tarakan yang 35 ini,” bebernya.
Tak hanya itu, jika sudah sampai mengalami deadlock atau keadaan sejumlah permintaan yang tidak bisa dijalankan oleh scheduler karena permintaan-permintaan tersebut saling menunggu
Maria Ulfa mengatakan biasanya terkendala terlapor yang mungkin masih membutuhkan keterangan atau klarifikasi.
“Terlapornya terkadang misalnya sudah pucuk pimpinan ini mungkin masih dibutuhkan keterangannya yang tadi di bidang bidang teknik namun ketika kami menyusun analisa atau pendapat Ombudsman, kami kemudian melihat bahwasanya masih perlu keterangan dari misalnya kepala dinasnya atau kepala kantornya,” ungkapnya.
Kemudian pada tahun 2023 mendatang, pihaknya mengatakan telah menyusun target 63 laporan.
“Jadi data dari tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya tambah target tahun depan 48 laporan di tambah 15 mungkin backlog di tahun 2023. Maka target tahun depan 63 laporan seperti itu,” tuturnya.
Sementara kalau terlapor secara umum kata Maria Ulfa yakni pemerintah daerah terdiri ada dari kelurahan.
“Ada juga dari dinas kesehatan Tarakan kemudian ada puskesmas, ada juga capil, kemudian dinas pendidikan kemudian terkait pengadaan barang dan jasa ini yang terlapor adalah pokjanya. Lalu kalau Tarakan sendiri ada DPUPR Tarakan, Kemudian Pemkab Nunukan,” ungkapnya.
Untuk kategori terlapor ada juga dari instansi BUMN dan BUMD Ombudsman Kaltara, kata Maria, menerima yakni PT Taspen Cabang Tarakan.
“Kemudian Telkom Tarakan, kemudian ada PDAM Tirta Alam Tarakan dan juga PLN UP3 Kaltara namun PLN sendiri sudah selesai,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli







