benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyamakan persepsi atau evaluasi terkait Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) selama tahun anggaran 2022 dengan sistem aplikasi SEPAKAT, di lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin, 5 Desember 20022.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, mengatakan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Nunukan untuk penyegaran terkait penyampaian data LPPD yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang setiap tahun dilaporkan.
“Karena sudah masuk akhir tahun, jadi kami meminta dari SKPD agar menyimpan laporanya paling lambat awal tahun Januari 2023 sudah disiapkan di provinsi hingga pusat,” kata Muhammad Amin, kepada benuanta.co.id.
Lanjut dia, secara aturan atau regulasi paling lambat laporan itu disetor bulan tiga tahun 2023. Namun pihaknya mengusahakan rampung lebih awal karena Pemkab Nunukan telah menggunakan aplikasi SEPAKAT.
Aplikasi Sepakat di dalamnya ada empat laporan, seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
“Dengan adanya aplikasi SEPAKAT ini untuk memudahkan penyampaian data laporan SKPD ke tim penyusun kabupaten, validasi data dan laporan secara online, bukan manual lagi,” jelasnya.
Dengan cukup membuka aplikasi SEPAKAT dan masuk ke menu apa yang ingin dilaporkan bisa dilakukan secara online dan nantinya akan diverifikasi inspektorat. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa