Bunga Bangkai Raksasa Setinggi 4,35 Meter Mekar di Sitingkai Agam

Lubukbasung – Satu individu bunga langka dan dilindungi jenis bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanum) ditemukan mekar di kebun pinang milik warga di Jorong Sitingkai, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Minggu (4/12).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono di Lubukbasung, Senin, mengatakan bunga bangkai tersebut dengan tinggi mencapai 4,35 meter dan lebar lebih dari satu meter.

“Untuk ukurannya sendiri, sebagaimana dilaporkan adalah termasuk tinggi dan besar,” katanya.

Ia mengatakan, bunga pertama kali diketahui oleh pemilik kebun dua minggu lalu. Sebelumnya ia menyangka hanya sebuah tunggul kayu sisa pembersihan kebun.

Baca Juga :  Kapolri: Pemberian Nugraha Sakanti oleh Presiden jadi Amanah

Informasi tersebut diteruskan kepada Heru Nofriandi yang juga aktivis perlindungan dan pemerhati tumbuhan langka ketika berakitivitas di kebunnya.

“Temuan itu juga dilaporkan kepada BKSDA melalui Resor Konservasi Wilayah II Maninjau,” katanya.

Ia menambahkan, tumbuhan ini adalah jenis bunga bangkai raksasa dengan nama latin Amorphophallus titanum dan termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi.

Pada saat ditemukan dalam kondisi mekar sempurna pada hari pertama. Bunga tersebut akan mekar sempurna sampai dengan membusuk dengan rentang waktu 7-10 hari.

Baca Juga :  TNI AU Kerahkan 4 F-16 Kawal Pesawat Tamu Negara Datang Pelantikan

Bunga bangkai sendiri diketahui mengalami dua fase, yaitu fase vegetatif atau berdaun yang ditandai dengan adanya batang dan daun serta berlangsung sampai dengan dua tahun, dan fase generatif atau berbunga yang berlangsung selama 7-10 hari.

“Berbeda dengan tumbuhan bunga Rafflesia Arnoldii yang disebut bunga berumah dua, bunga bangkai adalah bunga berumah satu yang memiliki bunga jantan dan betina,” katanya.

Ia mengakui, saat ini ada empat jenis bunga bangkai yang ditemukan di wilayah Agam, yakni Amorphophallus titanum, Amorphophallus gigas, Amorphophallus paoeniifolius, dan Amorphophallus variabilis.

Baca Juga :  Prof Topo Santoso : Mardani H. Maming Seharusnya Dinyatakan Bebas

Bunga bangkai termasuk puspa yang dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.  *

Sumber : Antara

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *