Nyambi jadi Penyalur Pekerja Migran Ilegal, IRT Ini Ditangkap Polisi 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Sektor Sebatik Barat, kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran perlindungan PMI. Perkara tersebut melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (42) yang diduga pengurus yang hendak selundupkan CPMI ke Malaysia secara ilegal.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 08.50 Wita, personel Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang yang diduga merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPM) hendak menyebrang ke Malaysia secara ilegal.

“Informasi yang kita dapatkan CPMI tersebut, tengah menunggu jemputan seseorang di Jalan Pangkalan, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat untuk diseberangkan,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Ahad, (4/12/2022).

Baca Juga :  Buka Posko Aduan, 25 Laporan Masyarakat Ditujukan ke PLN

Siswati menyampaikan, personel lalu melakukan pengecekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang WNI yang diduga CPMI.

Saat dilakukan pemeriksaan, CPMI tersebut mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja melalui jalur ilegal, lantaran keempatnya tidak memiliki dokumen Keimigrasian.

“Keempat CPMI tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), mereka langsung di bawa ke Mako Polsek Sebatik Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  KSOP Nunukan Dorong Perizinan Bongkar Muat LPG di Tanjung Batu

Usai dimintai keterangan, keempat CPMI tersebut juga mengakui keberangkatan secara ilegal ini diurus oleh wanita berinisial SA.

Berbekal pengakuan CPMI tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat langsung melakukan penjemputan dan mengamankan SA di Jalan Ponegoro, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.

“Dari pengakuan pelaku, nantinya ketika akan menyebrangkan 4 CPMI tersebut, pelaku meminta bayaran RM 550 per orang. Jadi kalau si pelaku ini berhasil menyelundupkan 4 CPMI ini akan mendapatkan keuntungan RM 2.200,” ungkapnya.

Baca Juga :  Disdikbud Nunukan Lakukan Upaya Peningkatan Bahasa Daerah

Atas perkara tersebut, personel turut mengamankan 3 unit handphone, dan 4 buah Kartu Tanda Penduduk berdomisili Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) milik para CPMI.

“Saat ini pelaku SA sudah kita amankan di Mako Polsek Sebatik Barat untuk diproses lebih lanjut. Pelaku kita sangkakan pasal pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *