benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku AR (44) terseret kasus penipuan yang terjadi pada 19 November 2022 kini telah berada pada lidik kepolisian. Pelaku diduga melakukan penipuan dengan membawa lari 1 unit kendaraan roda enam.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim IPDA Febri Fatahillah menjelaskan, sekira pukul 08.30 di hari yang sama korban ingin menjual dump truk dan bertemu dengan pelaku di depan tokonya di Jalan P Aji Iskandar Kelurahan Juata Permai.
“Kemudian pelaku membawa dump truck roda enam milik korban dengan dalih ingin menawarkan kepada keluarga yang berminat,” jelasnya, Ahad (4/12/2022).
Keesokan harinya korban mendatangi Pelabuhan Feri berniat mencari pelaku dan bertanya kepada penjual tiket. Namun, penjual tiket menyebutkan jika dump truck roda enam Mitsubishi berwarna kuning dengan Nomor Polisi 8360 telah dikirim menuju Kabupaten Tana Tidung.
“Pelaku ini sudah kami amankan, waktu itu sempat juga diamankan Polsek Tali Sayan, dan mobil roda enam itu sudah bergeser menuju Berau,” tuturnya.
Febri melanjutkan, cara pelaku meloloskan dan berhasil mengirim dump truk tersebut ialah menggunakan nama bosnya.
“Itu sebenarnya belum terjual, hanya saja memang mau di tawarkan. Waktu diamankan itu pelaku lagi di jalan juga, rencana mobilnya akan di bawa ke KTT,” sebutnya.
Perwira balok satu itu menegaskan antara pelaku dan korban memang saling mengenali dan muncul kecurigaan korban karena mobil tak kunjung kembali.
“korban mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta. Pelaku cuma satu disangkakan Pasal 372,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli