Keburu Diciduk, 36 Karpet Asal Malaysia Tanpa Cukai Gagal Dijual ke Sulsel

benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan karpet ilegal tanpa cukai asal Malaysia yang hendak dibawa ke Sulawesi Selatan, diamankan oleh Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek KSKP IPDA Rianto, mengatakan puluhan karpet tersebut diamankan di dermaga oleh personel KSKP saat akan dinaikkan di kapal KM Queen soya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Karpet tersebut kita amankan pada Jum’at (2/12/2022) sekira pukul 12.30 Wita, di dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” ujar Rianto kepada benuanta.co.id, Sabtu (3/12/2022)

Baca Juga :  Ribuan Botol Minyak Kemiri Asal Indonesia Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Diungkapkannya, saat itu sekira pukul 07.00 Wita, personil tengah melaksanakan pengamanan kegiatan penurunan penumpang dan barang kapal KM Queen soya yang baru tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Lalu, sekira pukul 12.30 Wita, personel melihat ada kendaraan roda empat yakni mobil pick up yang tengah memuat tumpukan barang masuk menuju arah ke dalam dermaga pelabuhan.

“Saat personel kita lalukan pengecekan, didapati Tekstil jenis karpet yang diduga asal Malaysia sebanyak 7 ball karpet,” katanya.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

Dibeberkannya, dalam satu ball tersebut ada yang berisikan 5 lembar dan 6 lembar karpet dengan total keseluruhan 36 karpet. Saat dilakukan pengecekan karpet tersebut tidak memilik dokumen kepabeanan.

Rianto menyebut pihaknya juga mengamankan satu orang yang diduga pemilik dari karpet tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat kita amankan, pelaku usaha yang memiliki barang tersebut mengatakan jiak memasukkan barang tersebut dari Malaysia secara ilegal dan tanpa dokumen kepabaenan,” ungkapnya.

Puluhan karpet, berukuran 190×270 cm tersebut diperkirakan senilai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, dan nantinya akan dibawa ke Sulawesi Selatan untuk dijual.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

Untuk proses lebih lanjut, barang bukti berupa karpet tersebut diserahkan Polsek KSKP Nunukan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan.

“Karena ini merupakan pelanggaran kepabeanan sebagaimana UURI Nomor 17 Tahun 2006, 36 karpet ini kita serahkan ke Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *