Hendak Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Puluhan Koli Ballpress Asal Malaysia Diamankan di Sebatik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan puluhan koli ballpress atau pakaian bekas asal Tawau, Malaysia yang hendak dikirim ke Kota Tarakan menggunakan jasa ekspedisi.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, mengatakan pengungkapan tersebut bermula pada Jumat (2/12/2022).

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kantor jasa ekspedisi di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, ada ballpress yang akan dikirim.

“Dari informasi tersebut, saat itu juga personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke kantor ekspedisi tersebut,” ujar Randya kepada benuanta.co.id, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga :  Pemerintah Cabut Kamerun dari Daftar Calling Visa, Imigrasi Nunukan Bilang Begini

Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada di gudang kantor eksepsi tersebut, dan didapati 10 Koli barang yang diduga berisikan pakaian bekas yang telah dikemas rapi.

Randya mengatakan, saat dilakukan interogasi kepada petugas ekspedisi tersebut terkait siapa pemilik dari ballpress tersebut dan diketahui barang tersebut milik SR (32) yang beralamat di Jalan Lorong Pasar Minggu, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah dan RL (38) yang beralamatkan di Jalan Maspul, Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah.

Baca Juga :  HMI Nunukan Adukan PLN ke Ombudsman Kaltara

“Kedua pelaku berhasil kita amankan di masing-masing rumahnya, keduanya ini warga Kecamatan Sebatik Tengah,” ungkapnya.

Randya menjelaskan, dari hasil interogasi awal kepada keduanya, diketahui bahwa barang yang diduga pakaian bekas tersebut di bawa oleh RL dari Tawau, Malaysia ke Sebatik, pada Rabu (30/11/2022) lalu.

Sehari sebelumnya pelaku telah dihubungi oleh M yang berada di Tawau untuk segara menjemput barang miliknya yakni ballpress tersebut untuk segera dikirim ke Tarakan.

Baca Juga :  KJRI Tawau Pulangkan 151 PMI Bermasalah ke Indonesia

“Jadi si SR ini menyuruh RL yang mengambil barang tersebut ke Malaysia,” katanya.

Randya menyebut, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan sudah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur.

“Keduanya kita sangkakan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *