benuanta.co.id, TARAKAN – Peran keasistenan pemeriksaan dari Ombusman RI Perwakilan Kalimantan Utara adalah sebagai membantu Ombudsman Republik Indonesia dalam pencegahan maladministrasi dan berperan penting lakukan proses pemeriksaan serta penyelesaian laporan masyarakat.
Menurut Kepala Kepala Ombusman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfa keasistenan pemeriksaan sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 40 laporan.
“Laporan yang dimaksud adalah laporan yang sudah diverifikasi formil dan materil dan laporan yang di tutup tahun 2022 yaitu ada 51,”ungkapnya Jumat (2/12/2022).
Kata Maria Ulfa laporan yang ditutup saat ini bukan hanya laporan yang diterima di tahun 2022.
“Namun laporan yang bersumber dari tahun 2018 yang selesai ada 1 yang ditutup selesai tahun ini. Kemudian di tahun 2019 ada 1, di tahun 2020 ada 4 laporan dan diselesaikan di tahun 2022 ini kemudian di laporan 2021 ada 26 dan laporan 2022 sendiri yang diterima ada 19 yang ditutup di tahun ini,” bebernya.
Adapun substansi laporan diterima keasistenan pemeriksaan atau ditindaklanjuti yang terbanyak adalah substansi asuransi.
“Kemudian substansi agraria selanjutnya substansi pengadaan barang dan jasa dan juga ada substansi pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan pengkategorian maladministrasi yang terbanyak adalah penundaan berlarut.
“Jadi di tahun 2022 ini ada 22 laporan yang berasal dari masyarakat yang melaporkan telah terjadi dugaan penundaan berlarut. Hanya substansinya tadi berbeda-beda seperti ada yang di asuransi masalah mungkin bantuan-bantuan survei yang belum diterima,” tuturnya.
Kemudian ada juga terkait agraria dalam hal ini menurutnya tentang sertifikat hak milik dan substansi pendidikan.
“Dengan berdasarkan kelompok substansi terlapor laporan yang ditangani keasistenan pemeriksaan tertinggi ada di pemerintahan daerah. Kemudian yang ke dua substansi terlapornya BUMN atau BUMD dan yang ke tiga instansi terlapornya badan pertanahan nasional,” tegasnya.
Dengan demikian, menurutnya tiga hal tersebut terkait dengan instansi terlapor yang dilaporkan ke Ombudsman Kalimantan Utara dari masyarakat pada tahun 2022.
“Dan kami juga ingin menyampaikan evaluasi Ombudsman RI Kaltara karena telah membantu masyarakat jadi evaluasi ini semacam proses menentukan nilai atau nilai sesuatu. Jadi masyarakat telah dibantu haknya sebesar Rp 432.327.700,” terangnya.
Evaluasi yang dimaksud Maria Ulfa yakni ketika ada kebijakan yang diambil oleh instansi yang mengakibatkan adanya pemungutan.
“Nah karena adanya dilaporkan ke Ombudsman yang mana pemungutan ini ditetapkan ke sejumlah pengguna layanan. Tapi karena intervensi Ombudsman karena setelah dilaporkan akhirnya kebijakan tersebut dicabut atau tidak dijalankan,” jelasnya.
“Nah yang tadinya mungkin kebijakan tersebut akan menetapkan nilai sekian puluh juta atau sekian ratus juta. Tapi karena Ombudsman memandang kebijakan tersebut justru tidak melanggar ketentuan atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik maka kebijakan tersebut tidak dilanjutkan atau dibatalkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa