benuanta.co.id, NUNUKAN – Pengancaman dengan Senjata tajam (Sajam) terhadap tetangganya, JU (38) diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan di kediamannya.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 19.30 Wita, korban RD (35) tengah berada di teras rumahnya di Jalan Yos Sudarso, RT 11, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Jadi selang berapa saat kemudian, si JU (38) datang sambil berteriak memanggil korban RD,” ujar Sony kepada benuanta.co.id, Jumat (2/12/2022).
JU yang datang berteriak-teriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dengan membawa parang berteriak memanggil korban untuk segera menemuinya.
Akan tetapi, korban yang tidak menggubris panggilan pelaku. RD lalu menelpon Ketua RT dan kenalannya yang merupakan anggota kepolisian.
“Korban menyampaikan jika si pelaku JU sudah tiga kali melakukan pengancaman kepadanya dengan menggunakan sajam,” katanya.
Sony menyampaikan, berdasarkan keterangan korban, diketahui jika pelaku marah dan tidak terima lantaran korban menutup jembatan jemuran rumput laut dengan pagar portal dan tidak mau membukanya.
Diketahui hubungan antara korban dan pelaku merupakan tetangga dekat.
“Karena merasa nyawanya terancam langsung membuka portal jalan tersebut dan korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,” ucapnya.
Personel unit Reskrim lalu bergerak mengamankan JU serta barang bukti berupa sajam lalu dibawa ke Mako Polsek Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, JU mengaku marah lantaran ia sudah menyuruh korban untuk segera membuka portal tersebut namun korban tidak melakukannya, sehingga JU yang naik pitam mengancam RD dengan sajam.
“Pelaku sudah kita amankan dan kita sangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,” pungkas Sony.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli