benuanta.co.id, TARAKAN – Sempat dilaporkan hilang pada April 2021, AGR (17) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh sepupunya sendiri. Tragisnya, pembunuhan berencana ini dilakukan atas dasar ekonomi.
Pada bulan April sekitar pukul 10.00 Wita, AGR dikabarkan belum pulang ke rumah setelah sepekan kepergiannya.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, tepat di tanggal 27 November 2022 pihak keluarga korban melaporkan bahwa AGR telah dibunuh oleh seseorang. Penyidik Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak cepat yang saat itu dibantu oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara beserta Polsek jajaran langsung melakukan penyelidikan.
Setelahnya di tanggal 30 November 2022 jasad diduga AGR ditemukan terkubur di ladang nanas yang tak jauh dari TKP pembunuhan AGR.
“Kejadiannya di Jalan Perumahan PNS belakang Blok D kandang ayam RT. 01 Kelurahan Juara Permai. Jadi sempat dilaporkan hilang dan ditanggal 27 November, itu orang tuanya mendapat kabar kalau anaknya (AGR) meninggal karena dibunuh,” jelasnya, Jumat (2/12/2022).
Tersangka yang berhasil diringkus saat ini ED (23) yang merupakan sepupunya sendiri, AF (22) istri dari ED, dan MD (45) merupakan teman dari ED. Tersangka ED dan AF sudah diamankan pihak kepolisian pada 27 November 2022 lalu, keduanya diringkus di kediamannya Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas. Sementara MD sendiri masih berada di Lapas Berau karena terseret kasus narkotika.
“Saat itu AGR dilaporkan ngambek dan keluar rumah pada saat bulan puasa, setelah diinformasikan ia meninggal karena dibunuh. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah jasad. Langsung diperiksa oleh pihak rumah sakit dan dibenarkan juga oleh pihak keluarga bahwa jasad tersebut merupakan AGR,” urai Kapolres.
Ia menguraikan, motif dari pembunuhan berencana ini EG saat itu dipercayakan orang tuanya untuk mengurus operasional pos kepiting dan diberikan sejumlah uang. Namun, uang tersebut telah habis digunakannya untuk bermain game dan juga judi online.
Merasa takut oleh orang tuanya karena uang habis, akhirnya ia memiliki niat untuk menculik AGR dan membuat video yang berisikan permintaan tebusan sebesar Rp 200 juta.
“Karena AGR yang sudah meninggalkan rumah kemudian tinggal di kandang ayam, akhirnya EG dan EF muncul niat menakut-nakuti ibu korban untuk memberikan sejumlah uang, korban saat itu diikat oleh suami istri ini di sebuah kursi,” tuturnya.
Tak merasa cukup akhirnya EG memanggil temannya ED untuk membantu karena AGR telah meronta-ronta meminta dilepaskan.
Perwira melati dua itu menyebut pembunuhan AGR diawali dengan mengikat korban di sebuah kursi dan ditikam kemudian dibungkus oleh kain, sebelum akhirnya dikubur di sebuah kebun nanas.
“Digalinya tidak terlalu dalam untuk mengubur setelahnya tersangka membersihkan TKP dari darah-darah AGR yang bersimbah. Saat kami ke TKP juga barang bukti sebagian masih ada karena pondok itu tidak pernah didatangi siapapun sejak setahun lalu,” ujarnya.
Terdapat beberapa saksi yang diperiksa dari tragedi mengenaskan ini, sehingga terungkaplah ketiga tersangka dalang dari pembunuhan AGR. Sementara untuk barang bukti sendiri terdiri dari kabel hitam yang digunakan untuk mencekik AGR yang ditemukan di lokasi pondok kandang ayam, 1 buah kursi berwarna biru merupakan tempat korban diikat, tali rafia digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban serta kaos dan celana korban.
“Pasal yang diterapkan merupakan pembunuhan berencana Pasal 340 Jo Pasal 338 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa