benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Pengupahan Nunukan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi Rp 3.319.134 pada Rabu (30/11/2022).
Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengupahan, Marselinus mengatakan kesepakatan penetapan UMK telah tertuang di dalam berita acara (BA) UMK Nunukan 2023 Nomor: DEPEKAB/XI/2022.
“Kemarin kita Dewan Pengupahan sudah rapat dan menetapkan, kenaikan UMK sebesar 7,45 persen untuk tahun 2023,” ujar Marselinus kepada benuanta.co.id, Kamis (1/12/2022)
Dikatakannya, kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat bersama dengan unsur pemerintah, unsur akademisi, perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang masuk dalam Dewan Pengupahan Nunukan.
Marselinus menyampaikan, kenaikan UMK Nunukan 2023 mendatang yakni 7,45 persen atau sebesar Rp 230,245 dengan alfa 0,20, yang mana perhitungan tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 Tahun 2022 dan tidak mengacu lagi pada PP 36 tahun 2021.
Jika penetapan upah minimum mengacu PP 36 tahun 2021, dirasakan belum bisa mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi yang saat ini tengah terjadi di masyarakat.
“Jika sebelumnya UMK Nunukan 2022 itu Rp 3.088.888, untuk tahun 2023 naik menjadi Rp 3.319.134,” katanya.
Selain itu, sejatinya penyesuaian nilai UMK 2023 dengan tiga pertimbangan yang pertama nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Kedua, dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Ketiga, dengan memperhatikan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Marsel menyampaikan, kesepakatan kenaikan UMK Nunukan 2023 mendatang yang telah disepakati Dewan Pengupahan akan ditandangani oleh Bupati Nunukan yang kemudian akan diteruskan Pemerintah Provinsi Kaltara, sehingga bisa ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara dan berlaku nantinya mulai 1 Januari 2023 mendatang.
“Nantinya melalui surat Bupati Nunukan akan diteruskan ke Provinsi Kaltara untuk nantinya ditetapkan oleh Gubernur,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa