Niat Merantau ke Tarakan, Pria Ini Malah jadi Spesialis Pencurian

benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Timur meringkus pria berinisial S yang melakukan pencurian terhadap satu buah handphone di indekos yang ada di wilayah Kampung Enam. Pelaku yang berusia 27 tahun tersebut diketahui bukan warga Tarakan dan datang berniat untuk merantau.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama menjelaskan, modus pelaku adalah mencari lokasi rumah yang mudah dicongkel jendelanya. Pencurian pertama terjadi pada Senin, 17 November 2022 sekitar pukul 04.30 Wita.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2001 votes

“Saat itu korban terbangun melihat handphone yang dia taruh di atas kepala sudah tidak ada, setelah di cek, laptopnya juga hilang,” jelasnya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

Sementara untuk TKP kedua, pelaku melancarkan aksinya di salah satu kos yang ada di Kampung Satu. Aksi keduanya ini terjadi pada 23 Oktober 2022 sekitar 01.30 Wita.

“Korban baru menyadari rumahnya dimasuki maling saat mendengar ada suara seperti barang terjatuh di salah satu kamar yang dijadikan gudang di lantai 2,” beber Gian.

Tak hanya suara barang terjatuh, terdengar pula suara orang yang seperti hendak turun ke bawah, dari arah gudang. Modus pelaku dari TKP kedua ini masuk ke dalam rumah melalui celah yang bisa digunakan.

“Pelaku bekerja sendiri, dari dua lokasi ini, pelaku kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan, karena melakukan pencurian di malam hari,” ucap dia.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

Perwira balok dua itu menyebut, saat korban keluar dari kamar mandi, ia baru menyadari handphone miliknya merk Xiaomi dan handphone merk Asus sudah raib.

Terjadi lagi pencurian di TKP ketiga di Jalan Pepabri, Kelurahan Kampung Satu sekira pukul 03.30 Wita. Pada TKP ketiga, S mengancam korbannya menggunakan senjata tajam berupa pisau.

“TKP ketiga ini yang kos mahasiswa perempuan semua, mereka (korban) terbangun karena dengar suara, pelaku menodongkan pisau yang biasa digunakan potong daging di leher dan mengancam untuk diam,” urainya.

S juga sempat meminta korban untuk buka baju tapi tidak ada yang mau. Alhasil, ia meraup semua handphone diantaranya Oppo A5, Oppo A15 dan Oppo A92.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

“Selain itu juga ada uang sekitar Rp350 ribu yang diambil,” tukasnya.

Gian melanjutkan, S merupakan pelaku yang dikembangkan usai tertangkap warga saat hendak mencuri handphone di kawasan Kecamatan Tarakan Utara. Saat itu S sempat diamuk massa dengan cara dilempar menggunakan tabung gas.

Adapun untuk barang bukti ini S pakai sendiri dan ada yang di jual melalui medsos

“S ini pindah-pindah. Kalau dari kartu identitasnya S warga Pinrang, Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Gian menegaskan Pasal yang disangkakan tidak hanya pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHPidana, tetapi dilapis lagi dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman senjata tajam. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *