Jual Diri Lewat MiChat, 4 Wanita Diduga PSK Diamankan Polisi di Nunukan, Ada Warga Tarakan!

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dugaan perkara prostitusi online via aplikasi MiChat dan mengamankan empat orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) pada dua Hotel yang ada di Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan terkait dugaan maraknya prostitusi via MiChat yang dilakukan beberapa hotel di Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

“Tidak hanya itu, diduga wanita PSK yang memasang tarif diaplikasi tersebut berasal dari luar pulau Nunukan yang datang menjajakan diri di Nunukan,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Rabu (30/11/2022).

Sony mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, para Wanita diduga menjadi PSK tersebut memanfaatkan aplikasi MiChat, yang mana untuk menjajakan diri, lalu membuat akun dengan beberapa persyaratan aplikasi hingga memasang fotonya, lalu mengatur lokasi dimana yang bersangkutan berada, setelah itu mereka menunggu ada akun target yakni laki-laki yang menyapa melalui chatting.

Dari rangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Nunukan pada Senin, (28/11/2022) lalu, sekira pukul 22.30 Wita langsung melakukan pengecekan di hotel X pada kamar Nomor 231, 233 dan 109 ditemukan masing-masing wanita yang diduga PSK via MiChat.

“Selian mengamankan tiga wanita di Hotel tersebut, kita juga menemukan satu wanita yang diduga PSK MiChat di kamar Nomor 203 di Hotel Y,” ungkapnya.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan kepada 4 orang wanita yang diduga PSK tersebut yakni AS (20) asal Kota Bandung. Kepada penyidik, AD mengatakan pada Minggu, (27/11) ia datang ke nunukan bersama dengan seorang temannya yang bernama AS.

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

Sebelumnya AD dan AS berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Utara, AD lalu menghubungi temannya yang sudah terlebih dahulu berada di Nunukan. AD dan AS lalu berangkat ke Nunukan dengan tujuan untuk menjadi PSK via MiChat. Setibanya di Nunukan, AD lalu kembali menghubungi DE.

“Saat itu DE menyarankan keduanya untuk hotel yang beralamatkan di jalan Ahmad Yani tersebut, AD menyewa kamar Nomor 231 dengan tarif Rp. 333 ribu per hari, sedangkan AS di kamar Nomor 233. Saat hari itu juga, AD menggunakan akun MiChat lalu mulai menjajakan diri dengan tarif tersebut,” jelasnya.

Sony menerangkan, pada hari Minggu tersebut, AD mendapatkan pelanggan pria dan berhubungan badan di dalam kamar tersebut dengan bayaran Rp 350 ribu.

Senin (28/11/2022), AD mendapatkan lagi dua pria dengan bayaran Rp. 700 ribu dan Rp. 500 ribu. Dari pengakuan AD, ia telah menjajakan diri sebagai PSK via MiChat sejak Mei 2021, yang mana perbuatannya tersebut dilakukan seorang diri tanpa melalui mucikari.

“Saat AD diamankan, kami temukan 1 unit Hp yang berisi aplikasi MiChat, saat kita periksa kita juga temukan chat transaksi seks, kita juga dapati 2 kotak kondom sutra sejumlah 19 buah alat kontrasepsi, 1 botol pelumas dan uang senilai R  1.150.000,” katanya.

Sementara itu, untuk pelaku kedua yakni AS (39) asal Kabupaten Berau, Kaltim datang ke Nunukan bersama dengan AD dan memesan kamar Nomor 233. Melalui aplikasi tersebut, AS memasang tarif Rp. 600 ribu short time.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

“Dihari ia tiba di Nunukan, AS melayani dua pelanggan prianya dengan bayaran Rp 400 ribu, lalu pada Senin (28/11) ia juga mendapatkan dua pelanggan dengan bayaran Rp. 400 dan Rp. 350 ribu, ia mengaku mulai menjadi PSK sejak Oktober 2022,” bebernya.

Dari tangan AS diamankan 1 unit Hp yang berisi aplikasi MiChat dengan berikut chat transaksi seks, 12 buah alat kontrasepsi, 1 botol pelumas dan uang tunai Rp. 617.000.

Lalu, lanjut Sony, untuk pelaku ketiga yakni DE (30) asal Kita Samarinda, Kalimantan Timur, ia mengatakan jika sebelumnya ia menjajakan diri sebagai PSK di Berau, lalu ke Tarakan dan berlanjut ke Nunukan.

“DE di Nunukan sejak (24/11) dan menyewa kamar Nomor 109, lalu memasang tarif Rp. 800 ribu short time, selama di hotel tersebut, sudah ada 6 orang pelanggan pria yang ia dapatkan dengan tarif Rp. 400 ribu hingga Rp. 600 ribu,” bebernya.

Disampaikannya, saat itu DE mengatakan kepada DA dan SA bahwa menjelaskan bahwa dengan menggunakan aplikasi michat di nunukan bagus dan mudah mendapatkan pelanggan, sehingga AS dan SA berminat dan tertarik ke Nunukan.

Saat diamankan, personel mendapati 1 unit Hp yang berisi aplikasi MiChat serta chat berisi transaksi seks, 6 buah alat kontrasepsi, 4 tablet pil KB dan uang tunai Rp. 2.914.000.

Sementara itu, untuk pelaku AR (30) yang diamankan di Hotel Y, mengatakan jika AR berasal dari Kota Tarakan dan pergi ke Nunukan dengan tujuan untuk bekerja dengan menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Tabrakan di Perairan Sebatik, Tim Gabungan Masih Lakukan Evakuasi Perahu 

AR mengatakan jika ia dikamar hotel Nomor 203 sebagai tempat stay untuk melayani hubungan badan dengan para pria yang sudah menjadi pelanggannya.

“AR memasang tarif Rp. 500 ribu per Short time, ia mengaku sudah di Nunukan sejak (12/11) dan sudah melayani 6 orang pria dengan bayaran Rp. 400 ribu hingga Rp. 500,” bebernya.

Tak bisa berkutik saat diamankan, AR mengaku jika ia bekerja sebagai PSK sejak tahun 2022, dari tangan AR turut diamankan 1 unit Hp yang berisi aplikasi michat, berikut chat transaksi seks, 9 buah alat kontrasepsi dan uang tunai Rp. 34 ribu.

“Keempat wanita PSK ini yakni AD, AS, DE dan AR semuanya orang luar Nunukan dan mereka bekerja sendiri tanpa menggunakan mucikari,” ujarnya.

Dari pengakuan keempat pelaku, melakukan pekerjaan tersebut lantaran faktor ekonomi, yang mana AS merupakan janda anak 3, lalu DE merupakan janda anak 1, AR merupakan janda anak 2, sehingga alasan tersebut yang membuat mereka melakukan pekerjaan sebagai PSK via MiChat.

Ditambahkan Sony, saat ini keempat wanita diduga PSK tersebut telah diamankan di Mako Polsek Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Keempatnya disangkakan Pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) huruf “d” Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *