Tarakan – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 108,4 miliar hingga 30 November 2022, Rabu (30/11).
“Hingga 30 November 2022, Kantor cabang tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 9.255 kasus,” ujar Rina saat ditemui, Rabu Pagi.
Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 6.527 kasus sebesar Rp90,1 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1857 kasus sebesar Rp1,2 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 202 kasus sebesar Rp6,4 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 645 kasus sebesar Rp10,5 miliar.
“Hingga bulan November klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya,” Jelasnya.
Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 645 kasus, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.
Rina menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah kalimantan utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Rina menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai saat ini Kantor Cabang Tarakan sudah melayani 24 kasus yaitu sebesar Rp.46 juta.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,”tutupnya.(*)
Editor: Ramli