UMP Sulsel Naik Rp219 Ribu, Setelah Mencapai Kesepakatan 

benuanta.co.id, SULSEL – akhirnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.385.145. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,9 persen sekitar Rp219 ribu dibanding UMP 2022 sebesar Rp3.165.876.

Penetapan UMP diumumkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Senin, (28/11). Kenaikan UMP itu mengacu terhadap keluarnya SK Gubernur nomor 2416/XI/2022 tertanggal 28 November 2022 yang berlaku mulai 1 Januari 2023.

Penetapan UMP juga disaksikan langsung oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Sulsel, yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Assegaf dari unsur pemerintah, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel La Tunreng, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Abdul Muis, perwakilan Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PSBI) Sulsel Andi Mallanti, serta unsur akademisi dan sejumlah stakeholder lainnya.

Baca Juga :  Polda Sulsel Grebek Gudang Pakaian Cap Karung di Makassar, 200 Bal Disita

“Hari ini kita sudah menetapkan upah dengan kenaikan 6,9 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 18 2022. Nilainya Rp3.385.145 atau kenaikannya Rp219 ribu,” kata Andi Sudirman saat menggelar konferensi pers di Rujab Gubernur Sulsel.

Menurut Gubernur Sudirman bahwa kenaikan tersebut setelah adanya kesepakatan bersama Depeprov Sulsel. Di mana telah dilakukan rapat dan mempertimbangkan beberapa variabel.

Baca Juga :  Belasan Jemaah Luka-luka Ambruknya Kubah Masjid di Makassar, Ini Kata MUI Sulsel

“Kita mengambil yang paling rendah dari Permen itu, karena mempertimbangkan teman-teman dari buruh. Ini diskresi Ibu Menteri karena mungkin melihat situasi daya beli masyarakat sangat rendah, dan ini juga banyak yang mendominasi adalah dari kalangan pekerja,” tuturnya.

Kendati demikian, ia belum menyebut secara rinci apakah, terkait implementasi UMP tersebut. “Itu ada aturannya di surat keputusannya. Untuk yang lain tergantung struktur di perusahaan masing-masing,” jelasnya.

Andi Sudirman juga menyebut bahwa UMP Sulsel tergolong dalam kenaikan UMP yang tinggi untuk level provinsi.

Baca Juga :  Tips Hadapi Keluhan Anak Ketika Berpuasa

Sementara Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sulsel La Tunreng mengatakan, pihaknya tetap patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Permenaker Nomor 18 yang mengharapkan pemerintah harus menetapkan itu. Tentu pengusaha terhadap aturan itu mengikuti terhadap kegiatan itu dengan penetapan itu,” tukasnya.

Senada Sekretaris KSPSI Sulsel Abdul Muis mengaku, pihaknya menyambut baik keputusan penetapan UMP Sulsel 2023.

“Tentunya kita berharap pengusaha bisa dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak terjadi pelanggaran aturan lagi terkait upah. Kedua kita juga mendorong para pekerja untuk peningkatan produktivitas,” tandasnya.(*)

Penulis: Akbar

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *