benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan berhasil mengamankan AS (49) secara paksa, lantaran hendak menyelundupkan 9 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Sulawesi Selatan ke Malaysia secara ilegal.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan Senin,(28/11/2022), sekira Pukul 09.00 Wita, personel KSKP Tunon Taka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas penyebrangan ilegal yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di jembatan tradisional di Jalan Pangkalan H. Muhktar, Gang Keramat, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“Personel kita lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan informasi tersebut,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (29/11/2022).
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan, sekira pukul 09.30 Wita, personel berhasil mengamankan 9 orang yang diduga CPMI yang akan diberangkatkan ke Dermaga Bambangan untuk selanjutnya ke Malaysia secara ilegal.
Siswati menyampaikan, saat dilakukan interogasi awal terhadap 9 orang CPMI tersebut didapati keterangan bahwa kesembilan CPMI tersebut baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dari Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menggunakan angkutan laut KM. Tahlia.
“Mereka ini dari Sulsel, jadi rencananya mereka akan berangkat ke Malaysia menggunakan speed boat dari Nunukan melalui Pangkalan lalau menuju Bambangan kemudian nanti menyeberang ke Malaysia,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, didapati informasi bahwa CPMI tersebut difasilitasi penyeberangannya secara ilegal oleh seseorang pria yakni AS.
Diungkapkan, Identitas terduga pelaku yang berhasil diidentifikasi tersebut lalu dilakukan pencarian dan AS berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim KSKP dengan upaya paksa terhadap AS di rumahnya yang beralamat di Jalan Pesantren, RT 18, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Saat diamankan, pelaku mengatakan bahwa ia mengetahui jika 9 CPMI tersebut baru tiba di Nunukan dan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen berupa paspor.
“Pelaku AS akan menyeberangkan CPMI tersebut secara ilegal dan mendapatkan keuntungan dari 9 orang tersebut dari Nunukan ke Bambangan sejumlah Rp. 1.050.000,” katanya.
Untuk proses lebih lanjut, Siswati menyampaikan pelaku saat ini sudah diamankan di Mako KSKP dan disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 6 tahun 2017 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli