benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rapat koordinasi dengan penegak hukum dilingkup wilayah Kaltara. Hal ini merupakan amanah Undang-undang untuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam masa kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani menerangkan amanah pembentukan di dalam undang-undang ini juga dibuat secara khusus dalam Perbawaslu yang saat ini sedang dalam proses pengajuan RDP.
“Di media massa masih ada penolakan dari Komisi II terkait penajaman fungsi dari Gakkumdu itu, kita berharap memang Perbawaslu bisa segera turun untuk payung kita juga,” jelasnya, Senin (28/11/2022).
Tujuan dari Gakkumdu tersebut untuk memonitor dugaan pelanggaran dalam masa kepemiluan. Suryani menguraikan dalam hal ini terdapat banyak sekali pelanggaran seperti pelanggaran administrasi, etik, pidana dan hukum lainnya.
“Khusus untuk pidana itu diproses langsung oleh Gakkumdu, di sana ada unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan,” urainya.
Nantinya unit Gakkumdu yang akan memproses pelaksanaan dugaan pelanggaran pidana mulai dari registrasi hingga putusnya tuntutan di Pengadilan.
Wilayah Kaltara sendiri masih terbilang normal, sehingga kecenderungan untuk terjadinya pelanggaran pidana itu sangat kecil terjadi.
Suryani melanjutkan, berkaca pada pemilu tahun 2019 dan pilkada 2020, saat itu Kaltara masuk ke dalam salah satu provinsi dengan pemilu dan pilkada kategori aman.
“Sehingga kami tidak bisa memungkiri peran serta institusi ini ada di sana, terutama pelanggaran pidana. Berdasarkan evaluasi itu nantinya pemilu 2024 dapat bersinergi dengan baik. Harapannya kita saling memperkuat saja,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa