Hendak Selundupkan 5 CPMI ke Malaysia Secara Ilegal, Dua Cukong Ditangkap Polisi 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak selundupkan lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara ilegal melalui Sebatik, dua orang cukong diamankan Satuan Reskrim Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan kedua pelaku dugaan perkara percobaan penyelundupan manusia dan orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI diamankan pada Jumat, (25/11/2022) lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

“Kedua pelaku yang berhasil kita amankan yakni HE (46) yang beralamat di Jalan Gang Kakap, RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan dan AK (43) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, RT 07, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (28/11/2022).

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Korupsi Dana Covid RSUD Nunukan Menunggu Perhitungan BPKP Kaltara 

Dikatannya, kasus tersebut berhasil diungkap saat unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan saat melaksanakan lidik terkait tindak pidana percobaan penyelundupan manusia dan orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia di Dermaga Tradisional Haji Putri, Kelurahan Nunukan Timur.

Saat itu, HE tertangkap tangan tengah mengantar 5 orang yang terdiri dari 3 orang dewasa dan 2 anak-anak yang mana diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah oleh HE yang merupakan pengurus.

Baca Juga :  Kerja Sama Polisi Lintas Provinsi, Bongkar 21 Kasus Curanmor

“Saat kita amankan, HE mengakui bahwa 5 orang tersebut merupakan CPMI yang akan diselundupkannya ke Malaysia,” katanya.

Dari hasil interogasi, HE mengatakan 5 orang tersebut akan diberangkatkan dari Dermaga Tradisional Haji Putri ke Dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat. Kelima orang CPMI nantinya akan dijemput oleh AK yang selanjutnya akan menyelundupkan kelima orang tersebut hingga ke Malaysia.

Siswati mengatakan, personel lalu bergerak ke Bambangan. Setibanya di Dermaga Bambangan, terduga pelaku AK didapati tengah menunggu dermaga.

Baca Juga :  Polres Malinau Tangkap Komplotan Curanmor Lintas Provinsi 

“Pelaku AK kita amanakan, saat ia sedang menunggu ke 5 orang dimaksud untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui daerah Ajikuning Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur,” jelasnya.

Disampaikannya, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Nunukan, untuk diproses lebih lanjut dan keduanya disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Subsider pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *