benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan melakukan pemusnahan Barang Milik Negera (BMN) yang sudah tidak terpakai atau kedaluwarsa, Senin, 28 November 2022.
Kepala Seksi Bimas Islam, Drs H Tahir, mengatakan BMN yang dimusnahkan yakni buku nikah, akta nikah, pemeriksaan nikah dan kawin duplikat.
“Dokumen yang kita musnahkan yakni aset dari Kemenag Kabupaten Nunukan sepenuhnya dan tidak sedang dalam masalah,” ujar Tahir kepada benuanta.co.id, Senin (28/11/2022).
Ia merincikan BMN yang dimusnahkan yakni sebanyak 8.624 buku nikah, 3.311 lembar akta nikah, 4.376 lembar pemeriksaan nikah dan 844 lembar duplikat nikah.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah adanya surat Saudara Nomor P.2679/KK.34.02/3/KS 01/09/2022 tanggal 28 September 2022 terkait persetujuan pemusnahan BMN selain Tanah dan Bangunan dari Kantor Wilayah.
“Semuanya kita musnahkan dengan cara dibakar, tapi untuk data-datanya maupun no registrasinya telah kita data,” katanya.
Tahir menuturtkan, pemusnahan ini dilaksanakan lantaran saat ini sudah ada tertibkan surat nikah dengan model yang baru, sehingga buku nikah lama yang sudah tidak digunakan harus dimusnahkan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa