benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum kepolisian. Upacara ini digelar pada Kamis, 24 November 2022 lalu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia.
Ia menjelaskan PTDH ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai.
Langkah ini juga sejalan denga arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan, serta melakukan pencopotan bagi oknum anggota yang merusak marwah dari institusi kepolisian.
Dua orang tersebut salah satunya MA berpangkat terakhir sebagai Brigpol dan jabatan terakhir sebagai Brigadir Polres Tarakan.
“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi. MA melanggar pasal 132 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelanggar telah dijatuhi hukuman selama delapan belas tahun dan denda Rp 1 miliar,” katanya, Sabtu (26/11/2022).
MA juga melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI yang berbunyi anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadian yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain MA terdapat pula SA dengan pangkat terakhir sebagai Briptu dan jabatan terakhir Banit Sat Samapta Polres Tarakan. SA per tanggal 1 November 2022 diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri karena terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B berbunyi setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
“Pasal 11 huruf c menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-ilai kearifan lokal dan norma hukum,” tegasnya.
Sehubungan dengan pemberhentian ini Kapolres berharap kepada keduanya setelah tidak aktif berdinas agar tidak mengulangi perbuatan dan tetap melakukan pengabdian terbaik di luar institusi Polri.
“Saya selaku pimpinan Polri Polres Tarakan mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian yang pernah dilakukan mendukung tugas Polri selama bertugas,” ucapnya.
Perwira melati dua itu mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Tarakan untuk bercermin dari apa yang telah diikuit bersama hari ini.
“Sehingga dapat dijadikan pelajaran berharga dan mampu membentengi perilaku dan tindakan kita dari berbagai pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat, sekaligus menuntut kita untuk tetap memelihara disiplin dan mengindahkan segara ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa