Polisi Temukan Barang Kedaluwarsa Beredar di Sebatik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Antispasi peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa, personel Polsek Sebatik Barat bersama dengan instansi terkait melakukan sidak di beberapa toko di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kamis (24/11/2022)

Kapolsek Sebatik Barat, Maswoko mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan ke beberapa toko untuk memastikan masa kedaluwarsa dan pengecekan barang tertentu yang dapat dipalsukan tanggal kedaluwarsa oleh pembuatnya.

“Dari 10 toko yang kita lakukan pemeriksaan kesemuanya toko didapati memiliki berbagai bahan makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa,” ujar Maswoko kepada benuanta.co.id, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga :  Pemeliharaan Belum Bisa Menjamin Listrik PLN di Nunukan Tidak Padam

Diungkapkannya, salah satunya didapati di toko yang ada di Jalan Mulawarman. Di toko tersebut beberapa sembako yang sudah kedaluwarsa di antaranya, Creamy latte 2 bungkus, Torabica susu 5 bungkus, White coffe 6 bungkus, serbuk Kurma 4 bungkus, pewarna makanan 6 botol dan pengering kue 5 kotak.

Sembako atau bahan makanan yang kedaluwarsa tersebut diamankan dan dibawa ke kantor camat, kemudian dilaporkan kepada pihak Satpol-PP Kabupaten Nunukan dan selanjutnya dikoordinasikan ke Polres Nunukan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan untuk segera dilakukan pemusnahan.

Baca Juga :  Dua Perempuan Dijanjikan Upah Rp70 Juta Bawa Sabu 4 Kg dari Nunukan, Aksinya Terhenti Sebelum Menuju Tarakan

“Barang-barang yang kedaluwarsa tersebut kita kumpulkan untuk nantinya dilakukan pemusnahan,” katanya.

Maswoko mengutarakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Perda Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 Tentang penyelenggaraaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dijelaskan setiap orang dilarang menjual mengedarkan, menyimpan, mengelola pangan yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi.

Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, menegaskan adanya pengecekan masa kedaluwarsa dari beberapa jenis bahan makanan maupun minuman serta bahan pokok dapat mencegah peredaran makanan dan minuman tidak layak konsumsi bagi masyarakat.

Baca Juga :  Thrifting Dilarang, Polres Nunukan Imbau Pedagang

Ricky juga menyebut para pemilik toko perlu diingatkan untuk selalu mengecek barang dagangannya, jangan sampai ada masyarakat yang jadi korban karena kelalaian pemiliknya.

“Setiap personel melakukan pengecekan sudah diarahkan juga untuk memberikan pemahaman kepada para pemilik toko untuk selalu rutin mengecek tanggal kedaluwarsa barang dagangannya,” tegas Ricky. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *