Pengesahan APBD 2023 Tahun dan 4 Raperda

Bupati Harap Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

BERAU – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau tahun anggaran 2023 akhirnya disahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pengesahan APBD senilai Rp 3,5 triliun sekaligus pengesahan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Madri Pani, di Gedung DPRD Berau, Selasa (22/11).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

Bupati, Hj. Sri Juniarsih dalam sambutannya menanggapi pendapat akhir fraksi DPRD menyampaikan agar OPD memperhatikan saran dan usulan yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pendapat akhir fraksi.

Dikatakannya, program tahun 2023 mendatang, Pemkab Berau tetap fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Khususnya dalam rangka penanganan dampak ekonomi, akibat pandemi Covid-19.

Bupati berharap, Pemkab dapat melaksanakan pembangunan secara optimal dengan tetap memanfaatkan seluruh potensi sumber daya yang tersedia. Tidak kalah penting, tetap bersinergi dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan melanjutkan pembangunan secara berkesinambungan, sesuai dengan sasaran program yang telah menjadi komitmen bersama.

Mengenai Raperda yang telah dibahas bersama DPRD yang telah disetujui dan disahkan. Setelah melalui berbagai proses pembahasan, pengesahan Raperda APBD 2023 adalah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik di Kabupaten Berau dalam melaksanakan pembangunan yang didasari dengan semangat dan visi yang sama.

“Raperda yang disetujui ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik dalam melaksanakan pembangunan Kabupaten Berau,” ujar Bupati.

Diketahui, rincian APBD 2023 yang disahkan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 240 miliar dan pendapatan transfer Rp 3,34 triliun. Untuk PAD berasal dari pajak daerah Rp 90 miliar, retribusi daerah Rp 11 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 21 miliar dan lain lain PAD yang sah sebesar Rp116 miliar.

Kemudian untuk belanja daerah terdiri dari belanja operasional dan transfer dengan nilai Rp3,5 triliun. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *