benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan, lantaran masuk secara ilegal ke Indonesia melalui Dermaga Aji Putri, Kabupaten Nunukan, Selasa (22/11/2022).
Kepala Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak mengatakan pihaknya telah melakukan serah terima WNA Malaysia, yang diketahui bernama Mohamad Syamde Shauqy dari personel Polres Nunukan.
“Informasi awal dari pihak kepolisian, Syamde terjaring saat personel melakukan pemeriksaan lapangan di Dermaga Aji Putri,” ujar Washington kepada benuanta.co.id, Kamis (24/11/2022)
Diungkapkannya, Syamde saat itu diamankan lantaran diduga WNA Malaysia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yakni pasport.
Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki Kad Pengenal Malaysia yang beralamatkan di Jalan Kuarters Pekerja Dumpas Palm Oil Mill Wdt, Tawau, Sabah-Malaysia.
Washington mengutarakan, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, Syamde mengaku berangkat dari rumahnya di Sandakan pada Senin, (21/11/2022) sekira pukul 23.00 waktu Malaysia bersama dengan Hasmir (WNI).
“Yang bersangkutan berangkat dengan pamannya yang dan tiba di Tawau sekitar pukul 05.00 waktu Malaysia,” katanya.
Syamde melanjutkan perjalanan dari Tawau ke Sebatik. Sesampainya di Sebatik, keduanya dijemput oleh Rizwan (WNI) yang merupakan paman dari Syamde. Lalu melanjutkan perjalanannya dari Sebatik melalui pelabuhan bambangan menuju pelabuhan Aji Putri.
Kepada petugas Imigrasi, Syamde mengaku baru pertama kali melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia melalui jalur illegal.
“Dari keterangannya, Syamde masuk ke Wilayah Indonesia bertujuan untuk mengunjungi nenek yang lagi sakit di Enrekang, Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Washington menambahkan saat ini Syamde diamankan di ruang detensi Imigrasi Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa