Kurangnya Suplai Sapi Pengaruhi Peredaran Daging Ilegal

benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan menilai, pasokan atau suplai sapi yang menurun di Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya Kota Tarakan, mempengaruhi tingkat peredaran daging ilegal yang berpotensi membawa virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal tersebut diperkuat dengan maraknya penangkapan daging ilegal pada tahun 2022 dengan jumlah yang fantastis, dan terhentinya pengiriman sapi dari luar daerah ke Kota Tarakan akibat peraturan dari Surat Edaran No 7 Satgas PMK tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Berbasis Kewilayahan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Kepala BKP Kelas II Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian mengatakan pasca terhentinya pasokan sapi turut mempengaruhi peredaran daging kerbau beku asal Malaysia. Selama periode Januari – November 2022, terdapat serah terima oleh TNI, Polri, Bea Cukai ke Karantina Pertanian Tarakan di Kabupaten Nunukan, Malinau dan Kota Tarakan.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

“Sebagian besar daging ilegal asal Malaysia yang berhasil diamankan, didatangkan dari Sebatik, Kabupaten Nunukan,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis (24/11/2022).

Dijelaskan Alfian, pengawasan daging kerbau beku asal Malaysia di tempat pemasukan atau pengeluaran yang resmi ditetapkan pemerintah pusat, dilakukan oleh pejabat Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan.

“Sedangkan di luar tempat pemasukan yang ditetapkan, kita bersinergi dengan TNI, Polri, Bea Cukai serta Instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan,” sebutnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Selain itu, adanya pemasukan daging kerbau beku illegal asal Malaysia ke Kota Tarakan maupun wilayah lainnya di Provinsi Kaltara dapat berpotensi sebagai pembawa virus PMK. Daging kerbau beku yang masuk secara illegal dari Malaysia diketahui diproduksi dari negara India yang notabene-nya belum bebas dari PMK.

Pemasukan daging kerbau beku illegal tanpa dilengkapi dokumen karantina dari negara asal ini menyebabkan, tidak diketahuinya riwayat status kesehatan ternak dan riwayat penanganan ternak pasca disembelih.

Virus PMK akan terinaktivasi dalam jangka waktu 3 hari pada daging yang mengalami pelayuan/pengasaman normal setelah pemotongan. Akan tetapi, daya tahan virus akan lebih lama apabila pH daging tersebut tidak turun di bawah pH 6,2.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Hal ini kerap terjadi pada daging yang langsung didinginkan setelah pemotongan. Selain itu pada limfonodus, sumsum tulang, jeroan dan sisa-sisa gumpalan darah yang beku atau didinginkan, virus PMK bisa bertahan selama beberapa bulan.

“Informasi terkait riwayat kesehatan ternak dan penanganan pasca disembelih inilah yang tidak kita temukan pada daging kerbau beku yang dimasukan secara illegal sehingga berpotensi sebagai pembawa virus PMK,” tutupnya. (*)

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *