benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah melalui pembahasan yang panjang terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2023, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara bersama serikat buruh dan pelaku usaha melaksanakan rapat penetapan UMP 2023.
Walaupun berjalan cukup alot karena adanya perbedaan pendapat dan terjadi penolakan, terutama dari sisi regulasi yang digunakan. UMP tahun 2023 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.251.702,67 ada kenaikan sekitar 7,79 persen dari UMP 2022 yang besarnya hanya Rp 3.016.738.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara, Haerumuddin mengatakan angka UMP 2023 didapatkan berdasarkan formulasi seperti UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738, pertumbuhan ekonomi provinsi sebesar 5,47 persen, inflasi provinsi sebesar 6,64 persen dan Alfa sebesar 0,21.
“Angka itu dihitung berdasarkan UMP tahun ini (2022) ditambah inflasi provinsi ditambah dengan Alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi provinsi dan dikalikan dengan UMP tahun 2022,” ujar Haerumuddin kepada benuanta.co.id, Kamis 24 November 2022.
Dia menjelaskan angka Alfa didapatkan berdasarkan peluang kerja dengan produktivitas daerah, sehingga angka Alfa yang digunakan Provinsi Kaltara adalah 0,21 dimana ambang batasnya diangka 0,1 hingga 0,3.
“Angka Alfa 0,21 ini dapatkan berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dengan produktivitas daerah dan peluang kerja,” bebernya.
Dibandingkan UMP tahun 2022, maka UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 234.964,67 atau 7,79 persen. Kata dia, UMP 2023 ini menurut Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara telah ditetapkan, hanya penetapan untuk digunakan sebagai acuan terhadap kabupaten kota berada di tangan Gubernur Kaltara.
“Hasil dari Dewan Pengupahan ini sebagai rekomendasi untuk ditetapkan Gubernur Kaltara karena keputusan terakhir ada pada Gubernur,” tuturnya.
Dia menjelaskan penetapan UMP sendiri ada batasnya, tidak bisa melebihi waktu dimana batasnya hanya sampai tanggal 28 November 2022. Oleh karena itu, hasil rapat inipun akan langsung disodorkan ke meja Gubernur Kaltara.
“Aturannya seperti itu terakhir tanggal 28 November, tapi kita optimis besok sudah bisa di meja beliau (Gubernur Kaltara),” paparnya.
Dia memaparkan UMP 2023 merupakan hasil rumusan dari Dewan Pengupahan Kaltara berdasarkan formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Sempat ada penolakan dari Apindo, mereka menganggap dasar perhitungan aturan tidak sah,” jelasnya.
“Menurut mereka tahun kemarin menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, sekarang kita pakai Permen dimana hirarki perundang-undangan, PP itu lebih tinggi. Sehingga mereka menganggap Permen tidak boleh digunakan karena membatalkan aturan diatasnya, mereka sebenarnya bukan tidak setuju dengan angkanya tapi lebih kepada regulasinya,” tambahnya.
Untuk itu, surat penolakan Apindo inipun akan dilampirkan sebagai berita acara untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltara bersama hasil perhitungan dari Dewan Pengupahan Kaltara.
“Ini tergantung pertimbangan Gubernur Kaltara nantinya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli