Pidana Kirim Barang Farmasi Ilegal Tanpa Izin Edar Bisa Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 M

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan Herianto Baan menuturkan jika ada yang melakukan aktivitas peredaran produk farmasi tanpa surat izin edar sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 bisa dihukum 15 tahun penjara.

“Dan denda Rp 1,5 miliar. Saat ini kami menangani kasus terkait dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan sekarang tahap P21 sudah tahap 2 tinggal proses pengadilan,” ungkapnya Rabu (23/11/2022).

Tetapi menurutnya walaupun ancaman 15 tahun penjara hingga denda Rp 1,5 miliar masih ada ditemukan pelaku tidak jera lakukan aktivitas peredaran sediaan produk farmasi tanpa surat izin edar tersebut.

Baca Juga :  Kue Legendaris Spesialis Ramadan Putu Mayang, Resep Turun Temurun, Cetakannya Berusia Puluhan Tahun

“Inilah yang membuat kami bersama kejaksaan maupun pengadilan bagaimana memberikan efek jera atau putusan pengadilan yang memberatkan. Karena obat atau makanan, kosmetik ilegal itu tidak memiliki jaminan keamanan mutu dan khasiat,” ucapnya.

Kemudian pada UU Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 Herianto menjelaskan sanksi pidana memproduksi dan mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan mutu khasiat.

Baca Juga :  Alami Kebocoran, Pipa Embung Indulung Masih Tahap Perbaikan 

“Pabrik-pabrik saat ini yang ditangani Badan POM memproduksi dan mengedarkan sirup yang pakai etilen glikol dan dietilen glikol dikenakan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 ancamannya pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar belum lagi kalau misalnya menyebabkan kematian ya pasti lebih berat lagi,” bebernya.

Sehingga kata Herianto bila setiap orang ada yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi serta alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan keamanan hingga kemanfaatan dan mutu.

Baca Juga :  Seludupkan Sabu 417 Gram Dalam Jeriken di Nunukan, Taslan Gagal Kembali ke Polewali Mandar

“Seperti yang tercantum pada pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 akan dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tuturnya.

Sebab kata Herianto rata-rata yang ditemukan tim BPOM Tarakan seperti contohnya kosmetik tanpa izin edar diketahui memiliki kandungan yang berbahaya.

“Baik merkuri, tretinoin, hidrokuinon, yang tidak dirasakan langsung seperti penggunaan sirup tetapi bersifat bertahap yang lama-kelamaan merusakkan kulit yang menyebabkan jerawat dan sebagainya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *