Pemindahan HSB ke Lapas Bontang, Kakanwil: Pemindahan Sesuai Prosedur

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemindahan Hasbudi terpidana kasus tambang emas iegal dilakukan pada Kamis, 17 November 2022 lalu. Pemindahan Hasbudi pun dalam pengawalan ketat pihak kepolisian.

Penasehat Hukum Hasbudi, Syafruddin menjelaskan telah menerima surat dari pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara, dan mengetahui kliennya dipindahkan pada Jumat, 18 November 2022.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2010 votes

“Kami terima surat dari Lapas yang isinya menjelaskan Hasbudi dipindahkan ke Lapas Bontang, begitu saja yang kami terima,” ujarnya, dikonfirmasi via telepon.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

Sebagai penasihat hukum ia tak mengetahui secara pasti dasar pertimbangan pemindahan Hasbudi ke Lapas Bontang. Pada vonis tindak pidana tambang emas ilegal ia divonis 3 tahun penjara, saat ini Hasbudi juga tengah berada pada masa penyidikan untuk perkara lainnya.

Adapun satu hal yang menjadi dasar permintaan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara, menyatakan Hasbudi dipindahkan dari Lapas Tarakan ke Lapas Nunukan atau Lapas lain di luar wilayah Kaltara. Ia menjelaskan menurutnya Hasbudi tidak mungkin berbuat masalah di dalam Lapas Kelas II A Tarakan sehingga dirinya harus dipindahkan. Menurutnya hal ini adalah sepenuhnya tanggung jawab dari pihak Lapas Kelas IIA Tarakan.

Baca Juga :  Seorang Anak Nyaris Jadi Korban Penculikan di Nunukan

“Makanya saya tidak tahu kenapa, saya juga bertanya-tanya apa masalah Hasbudi didalam kan, kok dipindah. Lapas yang bertanggung jawab, kita tidak bisa menyalahkan polisi atau Lapas,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kaltim, Sofyan membenarkan pemindahan Hasbudi ke Lapas Bontang. Ia mengataka pemindahan ini adalah hal yang dianggap biasa. Hasbudi juga dinilai sebagai , ia katakan tahanan yang masih memiliki tindak pidana lain.

“Pindah itu biasa, tidak ada hal yang luar biasa atau hal yang aneh, jangan terlalu berpikiran negatif,” tegasnya.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

Sofyan melanjutkan, hal ini hanyalah redistribusi narapidana yang merupakan alternatif sebagai solusi jangka pendek yang dapat dilakukan untuk mengatasi overcrowded. Redistribusi narapidana dilakukan dengan pemindahan warga binaan ke Lapas yang memiliki kapasitas yang lebih baik.

“Proses pemindahannya sesuai prosedur, standar keamanan jelas. Pasti ada lima sampai enam orang mengawal, itu sudah tugas kami. Pasti ketat, ada tahapan yang harus dilewati,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *