benuanta.co.id, BULUNGAN – Sebagai bentuk persiapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan saat ini tengah melakukan beberapa tahapan, salah satunya rancangan penyusunan daerah pemilihan (dapil).
Komisioner KPU Bulungan, Mahdi E Paukuma memaparkan sesuai tahapan, penyusunan dapil telah dilakukan sejak bulan November 2022 ini, dimana melalui pembahasan dan rancangan awal tersebut jauh hari telah dilakukan terhadap dapil.
Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di dalamnya terdapat aturan jika dalam menyusun rancangan dapil maka KPU harus memperhatikan 7 prinsip penataan dapil.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Dimana dalam prinsip ke 7 berupa kesinambungan, hal ini masuk dalam rancangan pertama.
“Artinya, dapil itu dirancang harus memperhatikan prinsip kesinambungan yang berarti dapil itu kita tidak lakukan perubahan. Tetapi alokasi kursi dalam sebuah dapil itu akan berubah secara otomatis ketika jumlah penduduk bertambah maka alokasi kursinya akan berkurang,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu 23 November 2022.
Pria yang menjabat Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menuturkan, walaupun tidak ada perubahan dapil yang ada pada rancangan pertama ini hanya berupa pergantian nama dapil, terutama kecamatan yang masuk dapil 2 dan dapil 3 berganti nama
“Dapil kita hanya ada 3 yakni dapil 1 untuk Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur ini tetap,” sebutnya.
Adapun yang bertukar itu, dapil 2 semula berisikan Kecamatan Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Peso dan Peso Hilir menjadi dapil 3. Sedangkan dapil 3 yang awalnya ada Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Tanjung Palas Utara, Sekatak dan Bunyu menjadi dapil 2.
“Lalu ada rancangan kedua, yaitu berupa prinsip proporsional alokasi kursi atau ada perubahan komposisi kecamatan secara otomatis alokasi kursi akan berubah,” katanya.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Syaifudin mengatakan untuk rancangan kedua ini yang nantinya memerlukan pengawasan lebih. Saat komposisi kecamatan di berlakukan, maka ada alokasi kursi di satu kecamatan akan berkurang.
“Kesulitan yang nantinya dialami oleh para calon ini, ketika saat kampanye daerahnya berkurang,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, jika rancangan kedua diberlakukan strategi pengawasannya yang akan berubah.
“Tentunya akan kami menyusun strategi baru,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa