Penyandang Disabilitas Bisa Menjadi Penyelenggara Pemilu di 2024

benuanta.co.id, SULSEL – Masyarakat berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menjadi penyelenggara Pemilu di 2024. Mereka bisa mendaftarkan diri menjadi petugas badan Ad Hoc, baik itu panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) Fatmawati Rahim mengungkapkan, persyaratan bagi penyandang disabilitas hampir sama dengan
masyarakat umum lainnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

“Diberi ruang untuk PPK dan PPS sepanjang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas,” kata Fatmawati di sela peluncuran aplikasi SIAKBA penerimaan petugas badan Ad Hoc di Makassar baru – baru ini.

Baca Juga :  Yusril: Permohonan Timnas AMIN Kebanyakan Narasi dan Asumsi

Hanya saja Fatmawati tidak menyebutkan secara spesifik terkait jumlah kuota bagi penyandang disabilitas.

“Tidak disebutkan angka, tapi diberikan ruang untuk itu, sepanjang sehat jasmani dan rohani. Seluruhnya persyaratan itu tidak ada tentang keterbatasan fisik, jadi ruangnya mereka ada, dan terlibat sebagai penyelenggara,”ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Makassar, Endang Sari juga memastikan, bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk menjadi penyelenggara pada kontestasi demokrasi akan datang.

“Semua punya kesempatan yang sama untuk mendaftar, untuk terpilih, selama kemudian lolos seleksi dalam proses yang kita lakukan,” sebutnya.

Baca Juga :  KPU Tarakan Masih Koordinasi soal Pelaksana Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Itu juga, kata dia, sesuai dengan petunjuk teknis dari Peraturan KPU, dan undang – undang untuk melibatkan bagi penyandang disabilitas berpatisipasi di perhelatan politik mendatang.

“Persyaratannya, warga negara Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik. Ijazah minimal SMA yang sudah dilegalisir, kemudian tidak pernah dipidana, berbadan sehat,” urainya.

Senada Komisioner KPU Kabupaten Gowa, Nuzul Fitri menyebutkan, pihak tidak menargetkan terkait jumlah penyandang disabilitas menjadi petugas badan Ad Hoc.

” Apakah teman – teman disabilitas bersedia mendaftar atau tidak, karena yang jelas semua ruang dibuka sepanjang bersyarat,” ujarnya.

Baca Juga :  Anies: Kepada MK Kami Titipkan Keputusan yang Adil

Di sisi lain, kata Nuzul Fitri, usia penyelenggara badan Ad Hoc, khususnya petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS akan dilakukan pembatasan usia sampai 55 tahun.

Kemudian dengan tugas yang cukup berar, pendaftar petugas badan Ad Hoc harus menyertakan keterangan sehat. Maka dari itu, calon pendaftar badan Ad Hoc yang memiliki penyakit komorbiditas disarankan tidak mendaftar.

” Yang dibatasi memiliki penyakit komorbiditas. Sepanjang memiliki penyakit penyerta diminta tidak mendaftar,” ujarnya menambahkan.(*)

Reporter: Akbar

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *