Dokumen Ranperda APBD 2023 Diserahkan, Selanjutnya akan Dibahas

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar rapat paripurna, dimana sebelumnya Pemerintah Provinsi Kaltara telah melaksanakan penyampaian dan dilakukan kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 pada rapat paripurna Ke-27.

Lalu pada rapat paripurna Ke-28 ini, Pemprov Kaltara pun melaksanakan penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada DPRD Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Rapat paripurna itu turut dihadiri Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah serta anggota DPRD Kaltara lainnya, kemudian Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang dan unsur Forkopimda Kaltara serta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltara.

Baca Juga :  DPMD Kaltara Gelar Lomba Teknologi Tepat Guna dan Posyantek Berprestasi

Dalam rapat paripurna Ke-28 inipun langsung dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah selaku pimpinan sidang, dia mengatakan pada hari ini Pemerintah Provinsi Kaltara menyampaikan nota pengantar Ranperda APBD tahun anggaran 2023.

“APBD ini pada hakekatnya merupakan gambaran aktivitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama jajarannya selama satu tahun anggaran. Baik yang menyangkut bidang pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya, Senin 21 November 2022.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

Dia melanjutkan, sudah semestinya penyusunan ranperda tentang APBD ini telah melalui perencanaan yang matang dan komprehensif serta mengacu pada KUA PPAS Pemprov Kaltara yang telah disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya.

“Jadi ini harus mengacu pada kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara 2023 Pemprov Kaltara yang telah disepakati sebelumnya pada sidang Ke-27 tanggal 7 November 2022,” sebutnya.

Kata dia, KUA PPAS itu merupakan pedoman dan landasan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Selain itu, Ranperda APBD juga merupakan salah satu kebijakan publik yang sangat berperan dalam upaya meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Baca Juga :  Usulan CASN Pemprov Kaltara Disetujui 

“Yang demikian hak-hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk partisipasinya dalam pembangunan dapat dipenuhi dan dilayani dengan baik,” tuturnya.

Setelah penyampaian nota pengantar Ranperda APBD oleh Gubernur Kaltara, selanjutnya dokumennya pun diserahkan dan diterima oleh Ketua DPRD Kaltara. Untuk sidang selanjutnya akan digelar berupa pandangan umum terhadap Ranperda APBD 2023.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *