Ingin Putus Cinta, Pria Honorer Malah Aniaya Kekasih

benuanta.co.id, NUNUKAN – Aniaya kekasihnya di sebuah kost, AH (29) seorang honorer yang beralamatkan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Barat, diamankan unit Reskrim Polsek Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, mengatakan AH diduga menganiaya korban ER (32) di sebuah kost di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Tengah sekira pukul 11.30 Wita, Sabtu, 19 November 2022.

“Jadi si AH dan ER ini statusnya sepasang kekasih,” ujar Sony Dwi Hermawan kepada benuanta.co.id, Ahad (20/11/2022).

Saat kejadian, keduanya tengah berada di kamar kost korban. Lalu keduanya bertengkar adu mulut lantaran pelaku AH meminta putus dari korban ER.

Baca Juga :  5 Ton Pertalite Berhasil Diamankan Hendak Dijual ke Kutim

Diungkapkannya, lantaran korban yang tak terima diputuskan membuat keributan dan marah kepada pelaku, sehingga memicu emosi AH. Pelaku yang naik pitam lalu menindis korban ER dan menampar pipi korban.

“Usai menampar kekasihnya, AH lalu pergi keluar kamar kost tersebut dan pergi menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Namun, korban yang masih tak terima diputuskan dan ditampar tersebut lalu berlari keluar dan berupaya menghalangi AH yang sedang naik di atas motor.

Baca Juga :  Waria Luna Tiba di Tarakan Setelah Dibekuk Personel Polresta Samarinda

“Saat berusaha menghalang-halangi korban terjatuh hingga lutut kirinya tertindis ban sepeda motor milik AH,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, AH lalu pergi meninggalkan kost tersebut tanpa membawa sepeda motornya. Merasa tak terima lantaran dianiaya, korban ER lalu melaporkan kekasihnya ke Polsek Nunukan.

Berdasarkan keterangan awal dari dr. Ashilah yang melakukan VER, korban ER mengalami luka bengkak pada lutut kanan akibat benturan benda tumpul, selain itu korban juga mengeluhkan rada sakit pada dada kanan, rasa sakit pada pipi kiri akibat di tampar menggunakan tangan kosong.

Baca Juga :  Sadis! Pelaku Penikaman Teman Kerja di Sei Menggaris Mengaku Pernah Bunuh Mandornya di Malaysia

Sony mengutarakan, menindak lanjuti laporan korban, dugaan pelaku AH lalu dilakukan pencarian lalu selanjutnya dimanakan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari keterangan sementara, AH mengakui telah menganiaya kekasihnya,” ucapnya.

Pelaku AH saat Ini sudah dimanakan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Sudah kita amankan, lantaran ini masuk dalam penganiayaan ringan, kita akan upayakan untuk dilakukan Restorative Justice,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *