Operasi Pekat, Satpol PP Jaring 36 Pelanggar Asusila

benuanta.co.id, TARAKAN – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kaltara di Kota Tarakan pada Kamis, 17 November 2022 lalu. Operasi Pekat ini dilakukan di lima kabupaten kota di Kalimantan Utara (Kaltara)

Kabid Trantibum Satpol PP Kaltara, Karaca menerangkan setelah ini pihaknya akan melakukan operasi Pekat di Nunukan dan Bulungan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2112 votes

Ia menjelaskan berdasarkan hasil survey pada operasi Pekat yang sudah pihaknya lakukan sendiri terdapat dua wilayah yang dijadikan sasaran yakni Kecamatan Tarakan Tengah dan Tarakan Barat.

Baca Juga :  Seorang Anak Nyaris Jadi Korban Penculikan di Nunukan

“Sat Pol PP Tarakan juga memberikan informasi ada banyak laporan masyarakat di dua Kecamatan tersebut,” sebutnya, Sabtu (19/11/2022).

Kali ini terdapat tiga wilayah kabupaten/kota yang dianggarkan pihaknya untuk operasi Pekat ini. Terbilang masih kurang, pihaknya tetap melaksanakan operasi kendati hanya 3 kabupaten/kota.

Ia melanjutkan, fokus dari operasi kali ini lebih kepada perbuatan asusila. Namun, pihaknya tak melakukan operasi ke Tempat Hiburan Malam (THM) melainkan kos-kosan yang sebagian besar laporan sering digunakan sebagai tempat bisnis pelayanan seks terselubung.

Baca Juga :  Dokumen Pengiriman Kayu Ilegal dari Berau ke Surabaya Dimanipulasi?

“Dari hasil operasinya cukup berkurang lah dibandingkan tahun sebelumnya. Kalau sebelumnya temuan tindakan asusila banyak di kos, kali ini cukup berkurang,” lanjutnya.

Pihaknya cukup mengapresiasi masyarakat terlebih pemilik kos yang telah memperketat sistem sewa di kos tersebut. Tak hanya menjaring oknum masyarakat yang berbuat asusila, pihaknya juga mengecek pengunjung atau tamu yang sekedar mampir ke kos tersebut.

“Pelanggarnya rata-rata mengaku hanya berteman dan bertamu ke kos, kita cek KTPnya, kalau tidak ada identitas alasannya tertinggal dirumah atau datang hanya sebentar hingga sudah nikah siri, tapi tidak bisa buktikan nikah sirinya,” bebernya.

Baca Juga :  Kerja Sama Polisi Lintas Provinsi, Bongkar 21 Kasus Curanmor

Adapun hasil giat operasi ini pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana lain dan telah mengamankan sebanyak 19 orang yang tidak memiliki KTP, kemudian larangan perbuatan tunasusila sebanyak 17 orang.

“Anak di bawah umur terjaring razia, kami serahkan sepenuhnya ke Pol PP Tarakan, karena lokasinya di Tarakan. Pembinaan di Pol PP Tarakan, kami hanya membackup walaupun merupakan kegiatan kami,” sebutnya.

Para pelanggar nantinya akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *