FSP KAHUT KSPSI Kaltara: Sistem Perhitungan Upah Minimum Direvisi Pemerintah

benuanta.co.id, TARAKAN – Federasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KAHUT KSPSI) Kaltara, memberikan tanggapan terkait isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 mendatang.

Ketua FSP Kahut KSPSI Kaltara, Gusmin mengatakan informasi terkini dari Kementerian Ketenagakerjaan, tidak akan menggunakan perhitungan upah minimum dengan metode yang lama.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

“Acuan yang kami pakai adalah ketentuan penetapan upah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dengan sistem aplikasi,” ujar Gusmin, Kamis (17/11/2022).

Dijelaskan Gusmin, metode penetapan upah dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 dikabarkan tidak akan digunakan dan akan direvisi.

“Dari Presiden KSPSI juga telah menyatakan tidak akan menggunakan PP tersebut menjadi dasar UMP 2023 oleh pemerintah,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang disebutkan Gusmin, dengan direvisinya PP 36 Tahun 2021, penetapan UMP mundur ke 28 November 2022, sedangkan penetapan UMK mundur ke 7 Desember 2022.

Gusmin lanjut menjelaskan, dalam revisi PP 35 Tahun 2021 ini terdapat beberapa hal yang diharapkan para pekerja, salah satunya adalah perbedaan pengupahan pada pekerja yang sudah berkeluarga dengan pekerja yang lajang.

“Mudah-mudahan ada PP pengupahan yang baru. Oleh karena itu, saat ini kami belum bisa menentukan berapa kisaran kenaikan UMP maupun UMK, karena masih menunggu hasil dari revisi PP 36 Tahun 2021,” tutupnya. (*)

Reporter: Matthew Gregori Nusa

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *