benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) yang dijadwalkan hari ini selesai, mengalami penundaan sembari menunggu pengumuman lebih lanjut dari pusat.
Hal itu diungkap Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan penundaan ini dilakukan atas instruksi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk penetapan UMP tahun 2023, pastinya kita menunggu besok dan ada pengarahan langsung dari Kemendagri dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 17 November 2022.
Dia menjelaskan dalam penetapan UMP tahun 2022, sebelumnya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada tahun ini sudah tidak digunakan lagi, penetapan UMP nanti akan mengacu pada peraturan pemerintah yang baru.
“PP 36 Tahun 2021 tidak dipakai, barangkali besok keluar PP yang baru, formula kita sendiri sudah siap. Jadi tanggal 18 November 2022, Mendagri dan Menaker akan mengumumkan formula yang baru dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023,” ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Asisten I Pemprov Kaltara ini menuturkan formula yang baru tersebut merupakan formula yang benar-benar melibatkan industri yang menyumbangkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang lebih besar.
“Dasar pemikiran formula yang baru ini berawal dari pemikiran bahwa pergerakan ekonomi ada di kabupaten kota, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap PDRB di kabupaten kota yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.
Tahun 2022, UMP Kaltara mencapai angka Rp 3.016.738 pihaknya belum dapat memastikan apakah angka UMP tahun 2023 naik atau tetap, yang jelas kata dia, pihaknya kini menunggu aturan yang baru dari pusat.
“Terkait angka kenaikan, itu belum bisa kita berkomentar kita tunggu arahan dari Menaker dan Mendagri,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli