benuanta.co.id, NUNUKAN – Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara (kaltara) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten/Kota, untuk membentuk majelis tuntutan ganti rugi.
Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara Muhammad Gozali, mengharapkan di Kabupaten Nunukan bisa terbentuk majelis tuntutan ganti rugi, dengan makanisme dengan tahapan sehingga di 2023 mendatang selain provinsi juga Nunukan sudah bisa terbentuk.
Selain itu juga diperlukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan tugas khusus di pemerintahan, bagaimana kematangan berpikir menuju kepada pelayanan publik.
“Masalah kita ada, tapi kita tidak bisa menyelesaikan orang, selesai duku dikita baru kita selesaikan masalah orang, sehingga maksimal pelayanan publik,” kata Gozali, kepada benuanta.co.id, Kamis (17/11/2022).
Majelis Tuntutan Ganti Rugi yang nantinya melakukan persidangan, jika adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat yang akan di kaji dan dibedah. Sedangkan orang -orang yang masuk di majelis ini nantinya akan diberikan pelatihan dan mereka harus mengikuti diklat dan mendapatkan sertifikat, karena mereka akan mengambil keputusan di persidangan.
“Majelis Tuntutan Ganti Rugi diperkirakan beranggotakan 7 orang dan harus mengikuti diklat dan tes, jika lulus baru bisa jadi hakim,” ujarnya
Tidak hanya itu, Biro Hukum Provinsi juga memiliki kelinik Hukum yang dibentuk di pemerintah provinsi kaltara dan juga akan di bentuk di Kabupaten/kotak, kelinik Hukum ini memiliki pendamping hukum. untuk konsultasi masalah hukum. Kebetulan Gubernur Juga menunjuk pendamping hukum berdasarkan hasil keputusannya, jadi ini bagian proses awal.
“Kita sebagian kekurangan, dan kelebihan semoga ini bisa ada tidak lanjut, dalam rangka peningkatan pelayanan publik dengan visi Gubernur berubah maju dan sejahtera,” tandasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







