benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada 346 warga yang berada di Kelurahan Nunukan Utara, atas pengakuan hak atas bangunan rumah yang mereka tinggali selama ini, yang berada di kawasan pesisir dan bangunan di atas lahan milik PT Inhutani I UMH Kunyit, Nunukan.
Lurah Nunukan Utara, Anief Arifianto menyampaikan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari BPN terhadap bangunan warga yang berada di atas air atau lahan pemerintah.
“Alhamdulillah, tahun ini masyarakat kita yang berada di pesisir dan kebetulan secara tata ruang wilayah Nunukan Utara sebagian besar masuk wilayah pemukiman sehingga bisa mendapatkan hak kepemilikan bangunan atau HGB,” ujar Anief kepada benuanta.co.id.
Diungkapkannya, dari 346 kepala keluarga yang mendapatkan sertifikat HGB terdiri dari RT 08 sebanyak 121 KK, RT 10 sebanyak 99 KK dan RT 11 sebanyak 126 KK.
Anif menyampaikan, selama ini sebagian besar warga telah membayar pajak bumi bangunan, tapi status bangunan itu sendiri mereka tidak tahu. Sehingga dengan telah diterbitkannya sertifikat atas tanah tersebut dapat memberikan jaminan hukum atas tempat mereka.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Nunukan, Sugi Mulyono mengatakan, jika penyerahan sertifikat HGB tersebut termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor BPN/ATR, bahkan untuk Nunukan sendiri mendapat target 16.200 sertifikat hingga akhir November 2022.
“Tahun ini kita sudah memenuhi target kita sebanyak 16.200 dari BPN Kanwil Kaltim-Kaltara, hampir rampung 100 persen itu sudah termasuk dengan yang telah kita terbitkan di Kelurahan Utara,” ucap Sugi Mulyono.
Setelah menyelesaikan target PTSL di tahun ini, Sugi juga mengungkapkan untuk 2023 mendatang, BPN Nunukan akan kembali melaksanakan program PTSL dengan diberikan target sebanyak 5000an sertifikat.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







