benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan bersama dengan Pemerintah Daerah telah menetapkan 5 peraturan daerah pada 15 November 2022.
Walaupun 5 perda sudah ditetapkan, namun masih ada raperda yang belum dilakukan pembahasan maupun mendapatkan persetujuan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Nunukan, Kamis 17 November 2022.
“Jadi ada beberapa raperda yang belum dilakukan pembahasan maupun mendapatkan persetujuan,” kata Hendrawan kepada benuanta.co.id.
Raperda itu di antaranya tentang perseroan terbatas Nunukan Sejahtera Migas belum di lakukan persetujuan dikarenakan masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan Raperda tentang retribusi persetujuan bangun gedung belum dilakukan persetujuan dikarenakan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah dalam pasal 94 menyatakan, Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak di Daerah.
“Raperda mengenai Retribusi dan pajak akan kita usulkan dalam satu Raperda pada Propemperda Tahun Anggaran 2023 mendatang,” jelasnya.
Dan raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan belum di bahas dikarenakan masih dalam tahapan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja beserta turunannya sehingga masih membutuhkan waktu untuk dilakukan pendalaman materi terkait Raperda tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus menyampaikan, rancangan usul pemerintah yang belum dapat disetujui pada rapat paripurna maka akan pihaknya akan usulkan pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
“Pengusulan itu akan kita sampaikan bersamaan dengan rancangan peraturan daerah lainnya, agar dapat dijadwalkan pada pembicaraan tingkat pertama yang akan datang,” pungkasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







