Seleksi PPPK Dibuka Akhir November, Formasi Tenaga Kesehatan untuk Wilayah 3

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan akan melaksanakan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nunukan pada akhir November mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh, BKPSDM Nunukan, H. Surai mengatakan hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 761 tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Nunukan 2022.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

“Untuk pengadaan PPPK untuk tahun ini sebanyak 219 formasi, yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga guru,” ujar H Surai kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Listrik di Nunukan Padam Sejak Pagi, PLN Katakan Masih Identifikasi Penyebabnya

Diungkapkannya, Informasi tersebut telah dipasang di akun resmi BKPSDM Nunukan sejak akhir bulan Oktober. Dengan rincian untuk formasi PPPK guru sebanyak 69 formasi sedangkan untuk PPPK kesehatan sebanyak 150 formasi.

Sementara itu, Surai menjelaskan untuk kriteria formasi kesehatan yakni pada jabatan fungsional tenaga kesehatan Pemkab Nunukan 2022 merupakan eks tenaga honorer Kategori II (K2) yang terdaftar database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan untuk jabatan fungsional guru terdiri dari beberapa kategori yakni pelamar prioritas I yang merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga :  Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

Lalu, untuk pelamar prioritas II THK-II yang merupakan tidak masuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I lalu untuk pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemkab.

“Jadi untuk tenaga kesehatan non ASN yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk tenaga guru yang sudah aktif mengajar dan minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik,” jelasnya.

Kendati akan segera dibuka, Surai mengungkapkan, untuk penerimaan PPPK kesehatan tahun 2022 ini, akan di laksanakan di 16 kecamatan di Nunukan.

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan PMI Bermasalah ke Daerah Asal

“Untuk tenaga kesehatan, akan dikhususkan penerimaan di Wilayah 3, mulai dari Seimenggaris hingga ke daratan tinggi Krayan,” katanya.

Dikatakannya, hal ini lantaran melihat kondisi tenaga kesehatan di wilayah 3 yang masih dinilai kekurangan tenaga kesehatan.

“Kita melihat kondisi di wilayah 3 ini masih kekurangan tenaga kesehatan, bahkan tenaga kesehatan yang ASN nya juga masih sangat kurang, sehingga dengan adanya PPPK tengah kesehatan untuk wilayah 3 ini nantinya dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal lagi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *