BKD: Lamar PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Syaratnya

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Selain penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), tahun ini dilakukan perekrutan PPPK tenaga kesehatan.

Khusus PPPK tenaga kesehatan di Provinsi Kaltara mendapatkan jatah sebanyak 82 orang dari kebutuhan sebanyak 385 orang, hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 758 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2116 votes

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Burhanuddin melalui Analis Kepegawaian Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman mengatakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor 2268 Tahun 2022, dalam perekrutan PPPK tenaga kesehatan salah satu poin yang harus terpenuhi adalah penambahan nilai seleksi.

Baca Juga :  Jumlah Ideal ASN di Kaltara Mencapai 7 Ribu Orang

“Di sini lebih kepada penambahan nilai seleksi atau biasa dikenal dengan afirmasi, syarat utamanya itu dia THK 2, harus terdaftar di SISDMK yaitu database tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Rabu 16 November 2022.

Selain itu, pendaftar PPPK tenaga kesehatan harus memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun dan untuk jabatan tertentu minimal 3 tahun seperti jabatan administrator kesehatan dan epidemiologi kesehatan dari jenjang terampil hingga ahli.

Baca Juga :  Jumlah Ideal ASN di Kaltara Mencapai 7 Ribu Orang

“Saat mendaftar akan ada diminta lampiran surat untuk penambahan nilainya,” bebernya.

Adapun kriteria persentase penambahan nilai kompetensi itu, seperti 35 persen dari nilai kompetensi teknis atau sebesar 158 untuk pelamar jabatan fungsional (JF) kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, ini akan di verifikasi dan validasi langsung oleh sistem SSCASN BKN.

Lalu tambahan 25 persen atau setara dengan 113 bagi pelamar berusia 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus dan melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Baca Juga :  Jumlah Ideal ASN di Kaltara Mencapai 7 Ribu Orang

“Contoh dia ini tenaga non ASN di RSUD dan melamar di situ bertepatan dengan ada formasi, lalu dibuktikan dokumen pengalaman kerja secara terus menerus, maka bobot nilainya sebesar 25 persen,” jelasnya.

Lalu ada tambahan nilai 10 persen bagi penyandang disabilitas dan nilai 5 persen atau 23 bagi pelamar sedang atau sudah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

“Contoh penugasan dari Kemenkes di daerah itu penugasan khusus DTPK, PTT pusat, Nusantara Sehat Individu (NSI), NST, WKDS dan PGDS,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *