412 Data Tenaga Honor Nunukan Ditolak Sistem BKN

benuanta.co.id, NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah rampung melaksanakan pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Nunukan.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Kepala BKPSDM Nunukan, H Surai mengatakan berdasarkan data pendataan awal yang diserahkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke pihaknya, jumlah yang masuk ke data BKPSDM yakni sebanyak 4.228 data tenaga non ASN.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

“Data tersebut lalu kita masukkan ke sistem BKN, setalah itu data tersebut dilakukan penyaringan oleh BKN, dan hasil finalnya hanya ada 3.816 tenaga honorer yang terdata,” kata H Surai kepada benuanta.co.id, Selasa (15/11/2022)

Tak hanya itu, ada sebanyak 412 data yang ditolak oleh sistem BKN lantaran tidak memenuhi syarat seusai dengan yang telah ditentukan.

“Jadi yang ditolak itu karena tidak memenuhi persyaratan, baik usia, masa kerja ataupun tahun kerjanya, kan untuk pendataan tenaga honorer ini minimal sudah 1 tahun kerja,” katanya.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

Surai menjelaskan, terkait pendataan tenaga honorer dan pengadaan PPPK, ia menegaskan hal tersebut merupakan dua progam yang berbeda meski waktu pelaksanaannya memang hampir bersamaan.

“Waktu pelaksanaannya memang hampir bersamaan, jadi kita hanya meluruskan, untuk pendataan tenaga honorer itu berbeda dengan pengadaan PPPK,” tegasnya.

Pendataan tenaga ini sebelumnya dilakukan bagi semua tenaga honorer yang berada di setiap OPD yang ada di Kabupaten Nunukan baik dari jenjang pendidikan SMA, SMKN hingga perguruan tinggi, baik tenaga administrasi maupun tenaga fungsional harus melakukan pendataan tenaga honorer.

Sementara untuk tenaga honorer yang yang datanya tertolak seperti status pekerjaannya penjaga malam, cleaning servis dan supir. Surai menyebut para tenaga honorer tersebut perlu khawatir lantaran mereka akan tetap digaji dan dipekerjakan, hanya saja untuk sistemnya nanti akan melibatkan pihak ke tiga.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

“Itu uangnya nanti dari Pemda juga dari APBD, namun dikelola oleh pihak ketiga,” ucapnya.

Ihwal penghapusan penuh tenaga honorer pada 28 November mendatang, ia mengaku saat ini belum ada kepastian dari pemerintah pusat.

“Kita berharap ada kebijakan lain dari Pusat, kita hanya menunggu saja,” Pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *