benuanta.co.id, TARAKAN – Kawasan hutan lindung yang keberadaannya menyimpan aneka ragam flora dan fauna dan berfungsi untuk menahan laju erosi, longsor, banjir. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Kaltara Melalui Polisi Hutan Kota Tarakan, Edi Sulianto, mengatakan optimis tidak ada pemukiman warga yang tinggal di hutan lindung.
“Hutan lindung dulu pada SK-lama pemukiman warga bisa di dalam kawasan. Namun pada SK terbaru pemukiman banyak yang dikeluarkan contohnya di belakang Pepabri sebagian warga sudah keluar kawasan hutan lindung, lalu Kampung Bugis Dalam RT 18 itu sebagian warga sudah keluar. Lalu di Slipi Embung RT 9 juga sebagian warga sudah keluar berdasarkan SK terbaru 6631 tahun 2021,” ucapnya, Selasa (15/11/2022).
Edi menegaskan dalam waktu dekat akan melapor ke Polres Tarakan terkait temuan kasus jual beli kawasan hutan lindung.
“Di belakang Pepabri ada beberapa oknum masyarakat jual kaplingan dalam kawasan itu sudah kita susun berkasnya. Kalau bukti-bukti sudah lengkap kita bawa ke Polres Tarakan untuk tindaklanjuti masalah hukumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan tidak mempermasalahkan warga Tarakan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan lindung.
“Selagi pemukiman warga sudah keluar dari Kawasan Hutan Lindung ya bebas. Cuman ada kan beberapa pemukiman warga di jalan Gunung Selatan masih di dalam kawasan hutan lindung itu juga sekarang mulai kita tertibkan,” ujarnya.
Diungkapkannya, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan kegiatan penertiban pemukiman warga yang tinggal di sekitar daerah hutan lindung Gunung Selatan.
“Bersama Kementerian ATR/BPN mulai lakukan penertiban bangunan yang tidak sesuai pada tempat di Gunung Selatan. Di Gunung Selatan itu ada satu kandang ayam proses hukumnya sedang berjalan itu ditangani Polda,” bebernya.
Lalu di sekitar Hutan Sungai Maya, kata Edi Sulianto ada 1 kandang ayam itu sudah dilakukan penyidikan oleh Polda Kaltara.
“Terus di belakang persemaian itu kebetulan teman-teman membuat laporan ke Polisi Polres Tarakan terkait penggunaan kawasan tidak sesuai peruntukkannya. Ini kita masih menunggu action dari Polres Tarakan,” ucapnya.
Bahkan pihaknya akui pemukiman warga yang berada di pinggir jalan dan di dalam kawasan hutan lindung sekitar Gunung Selatan.
“Itu statusnya masih di dalam kawasan. Cuma sudah ada yang keluar. Yang jelas sudah dikeluarkan dari kawasan hutan lindung,” ungkapnya.
Sementara itu, Polhut berencana bakal berkoordinasi dengan dinas terkait untuk lakukan penindakan pemukiman warga yang tinggal di kawasan hutan lindung.
“Baik itu rumah lama ini kita lagi koordinasi dengan dinas tata ruang provinsi, kota, kemudian pihak Polres untuk gabung kita sedang upayakan segera selesai persoalan tersebut. Lalu kalau rumah baru kita laporan ke Polres Polda. Bahkan kemarin kita sudah tegur 2 kali tidak mengindahkan kita bongkar,” ujarnya.
Ia juga sudah berkoordinasi dengan tim BPBD bila mana ada pemukiman lagi di Gunung Selatan sekitar hutan lindung untuk segera lakukan penertiban.
“Kita tegur satu dua kali tidak mengindahkan kita bongkar untuk meminimalisir gangguan di kawasan hutan lindung. Luas Tarakan ini terbatas baru jumlah penduduk makin banyak otomatis kebutuhan tempat tinggal pasti banyak,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa







