benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melakukan penyitaan atas kerugian keuangan negara terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi. Dugaan korupsi ini dilakukan terhadap dana APBN pembangunan septic tank pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Teguh Ananto mengatakan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi dana APBN Pembangunan septic tank pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2018 sampai dengan 2020 sebesar Rp 3.675.450.000.
“Hari ini Kejari melalui tim penyidik melaksanakan penyitaan atas keuntungan tersangka YU sebagai Direktur CV dan YGB selaku supplier dan pemodal, kita lakukan penyitaan berupa uang tunai senilai Rp 800 juta,” ujar Teguh Ananto kepada awak media, Senin (14/11/2022).
Sementara dari keuntungan tersangka MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019, penyitaan atas pengembalian kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp 500 juta.
Teguh Ananto mengungkapkan, penyitaan tersebut untuk kepentingan persidangan dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut, yang mana total penyelamatan keuangan negara yang berhasil disita sebesar Rp 1,3 Miliar.
Dijelaskannya, uang penyitaan tersebut akan dilakukan penitipan ke rekening penitipan sementara milik Kejaksaan Negeri Nunukan yakni pada Bank Mandiri Cabang Nunukan yang kelak akan dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.
“Untuk penyerahan uang bukti keuntungan tersebut tadi dilakukan oleh keluarga dari masing-masing tersangka secara sukarela dengan didampingi oleh penasehat hukumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin, tolak ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan namun juga lebih ditekankan bagaimana jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai.
“Meski ada pengembalian kerugian negara, tapi untuk proses hukum atas kasus tersebut tetap berjalan, hal ini berdasarkan pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,” jelas Teguh.
Adanya pemgembalian kerugian negara tersebut, ia mengutarakan kemungkinan hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim nantinya untuk mendapatkan keringanan hukuman dari tindak pidana tersebut. Hal ini lantaran tersangka dianggap telah korperatif dalam pemeriksaan.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni KS sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku Distributor pada kegiatan tahun 2018, MS sebagai mantan karyawan Honorer pada DPUPRPKP Kab. Nunukan, Teguh mengatakan pihaknya juga akan melakukan upaya sehingga kedua tersangka tersebut mau melakukan pengembalian atas kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Untuk dua tersangka lainnya tentu kita juga akan upayakan, agar mereka ini mau melakukan pengembalian kerugian negara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







