benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna sidang ke- 5 masa sidang 1 tahun 2022-2023, dengan pengambilan keputusan DPRD Nunukan, Selasa 15 November 2022.
Rapat paripurna itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, didampingi oleh Wakil Ketua satu DPRD Nunukan Saleh, dan Wakil Ketu dua DPRD Nunukan Burhanuddin, serta di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus.
Rapat Paripurna tentang persetujuan terhadap 5 perda, sedangkan 4 perda usulan dari pemerintah daerah, sedangkan satu perda inisiatif DPRD Nunukan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Nunukan Hendrawan, menyampaikan lima perda yang disetujui diantaranya, raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Nunukan serta tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
“Lima Perda ini nantinya akan kami serahkan ke Gubernur Kaltara untuk di setujui,” kata Hendrawan.
Dengan harapan produk hukum tentang Raperda ini memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat Nunukan.
Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, menyampaikan sebanyak 5 rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan oleh DPRD Nunukan pada rapat paripurna, sehingga akan akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara, untuk mendapat Nomor Registrasi sebelum disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.
“Kita berharap peraturan Daerah tersebut dapat berjalan dan berdampak positif ditengah-tengah masyarakat maupun dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan,” harapnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Nunukan yang telah bersama-sama Pemerintah Daerah membangun produk hukum daerah yang konstruktif sesuai dengan proses dan prosedur pembentukan produk hukum daerah.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







