benuanta.co.id, TARAKAN – Pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya didasari pada kepatuhan terhadap tugas dan kewajiban masing-masing, namun juga perlunya komunikasi yang baik dalam membina hubungan kerja sama yang harmonis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan, Edy Sukwansyah saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (28/10).
“Koordinasi yang terjalin dengan BPJS Kesehatan selama ini sudah berjalan dengan sangat baik. BPJS Kesehatan secara proaktif terus mengupdate informasi dan kebijakan yang baru dan secara rutin mengadakan pertemuan-pertemuan formal maupun infomal. Hal ini tentunya patut kami apresiasi,” ujar Edy.
Seperti yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, seluruh pemangku kepentingan telah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dalam hal ini BPKAD memiliki 2 fungsi yaitu dukungan terhadap anggaran dan dukungan penatausahaan. Untuk dukungan anggaran, sesuai perintah Bapak Walikota kami telah diminta siapkan anggaran untuk dana JKN. Bahkan jika pada perubahan anggaran dihitung masih kurang akan ditambah,” terang Edy.
Lanjutnya, untuk dukungan penatausahaan, pihaknya selalu siap untuk segera mentransfer pembayaran iuran ketika sudah ada permintaan tagihan. Seperti pembayaran iuran wajib PNS yang dipotong dari gaji masing-masing pegawai sesuai regulasi dan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dari Dinas Kesehatan.
“Begitu ada Surat Perintah Membayar (SPM) masuk, langsung akan kami terbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Artinya selama ini untuk pembayaran semua lancar dan tidak terhambat” ungkapnya.
Selain itu, Edy juga turut mengapresiasi inovasi demi inovasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan guna memudahkan koordinasi antar stakeholder seperti hadirnya Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda atau disingkat ARIP. ARIP merupakan sebuah tools yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk menjamin keakurasian data serta iuran dan ketepatan waktu perhitungan iuran JKN Pemerintah Daerah (Pemda).
“Dengan adanya ARIP ini dapat memudahkan OPD untuk melakukan perhitungan kewajiban iuran JKN secara akurat dan tepat sesuai dengan ketentuan dan regulasi. Jadi untuk ke depannya kami dapat melakukan pembayaran iuran dengan lebih cepat karena proses perhitungannya sudah by system,” ujarnya. (adv/oki)







