benuanta.co.id, TARAKAN – Minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Aki Balak, tepatnya di depan lapangan terbang Bandara Juwata Tarakan semakin dikeluhkan para pengendara.
Pantauan benuanta.co.id, pengaruh dari minimnya PJU, mengakibatkan tingkat kecelakaan di lokasi tersebut meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Ahmady Burhan mengatakan terdapat aturan yang berlawanan dengan keinginan Dishub Tarakan untuk memasang PJU di Jalan Aki Balak.
“Aturannya dari Otoritas Bandara Balikpapan yang tidak memperbolehkan, sebenarnya kita sudah mengusulkan titik dan menganggarkan untuk pemasangan PJU di Aki Balak,” ujar Ahmady, Selasa (15/11/2022).
Dijelaskan Ahmady, pihak bandara telah menjawab surat yang dilayangkan Dishub Tarakan, dan pemasangan PJU memang tidak diperbolehkan, karena lokasi tersebut merupakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
“Pihak bandara memang tidak memperbolehkan sesuai dengan UU Keselamatan Lalu Lintas Penerbangan,” sebutnya.
Ahmady lanjut menjelaskan, pihak bandara hanya memperbolehkan 1 titik untuk dipasangkan PJU, namun koordinatnya sendiri masih dalam proses.
“Tahun ini 1 titik yang koordinatnya dimana diperbolehkan. Tidak ada PJU khusus, jika kami memaksakan memasang PJU, kami akan kena pelanggaran UU keselamatan lalu lintas,” tambahnya.
Selain itu, anggaran PJU yang sudah disiapkan juga harus dialihkan ke lokasi lain, yakni di depan THM yang berjumlah sekitar 4 hingga 5 titik.
“Sementara ini kami alihkan ke depan THM, Walikota melalui Dishub Tarakan sudah berupaya maksimal, namun perlu disadari, juga terdapat kewenangan yang mengatur hal tersebut,” tutupnya. (*)
Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Yogi Wibawa







