Buntut Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat KSOP, Puluhan Agen Kapal Dimintai Keterangan 

benuanta.co.id, TARAKAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melanjutkan pemeriksaan secara maraton terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat KSOP Tarakan, IS. Pemeriksaan maraton ini dilakukan dengan meminta keterangan terhadap 50 agen kapal yang diduga mengurus surat-surat warta kedatangan kepada IS.

“Kemudian pada beberapa staf juga kita mintai keterangan, untuk tersangka kita jerat dengan Pasal Gratifikasi dan Pemerasan,” ujar Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

Sangkaan pasal tersebut dilakukan karena ada beberapa laporan dari agen kapal terkait adanya dugaan pemaksaan untuk memberikan sejumlah uang untuk penerbitan warta kedatangan.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

“Ada juga penerbitan surat persetujuan berlayar, jadi ini yang membuat agen kapal ini resah. Karena ketika ada pungutan dijasa angkutan kapal pasti ada cost sendiri, efek nya pasti inflasi karena harga barang di daerah Kaltara pasti naik karena ada pungutan tadi,” jelasnya.

Adapun pungutan tarif yang dipatok oleh IS yang menjabat sebagai Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Tarakan tergantung dari beratnya muatan barang di kapal tersebut. Hendy menyebut patokan pungutan tersebut berkisar antara Rp 40 hingga Rp 120 juta.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

“Salah satu contoh yang memuat pancang dari perusahaan BUMN dimintai Rp 200 juta, kita lakukan pemantau dan penindakan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 8 November 2022 lalu terdapat beberapa barang bukti yang diamankan yakni 3 buah amplop berisi uang tunai dengan total Rp 35 juta. Sementara untuk penggeledahan sendiri didapati barang bukti sebesar Rp 40 juta dan beberapa jam tangan mewah.

“Masih kita cek terkait merk dan keasliannya, termasuk dokumen-dokumen juga kita lakukan dengan cepat yang tidak mengganggu proses pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan,” tegas perwira melati tiga itu.

Hendy melanjutkan, IS cukup kooperatif dalam kasus ini karena tidak ada upaya untuk menghindar ataupun menghilangkan barang bukti. Diketahui modus IS dalam melakukan tindak kriminal ini yakni setiap ada kapal yang hendak bersandar dan agen yang bermohon surat persetujuan berlayar, IS meminta pembayaran sesuai dengan PNBP melalui agen.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

“Kemudian dipanggil sama IS untuk menghadap, kalau tidak bayar tidak diterbitkan. Kalau tidak mengikuti mereka akan kena demurrage (biaya kelebihan waktu berlabuh) sehingga mau tidak mau mereka ikuti,” bebernya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Jumat, 11 November 2022 di rumah tahanan Polda Kaltara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *