benuanta.co.id, NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan kembali mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Suka Damai, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan. Pelaku berinisial AD (43) merupakan warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasatreskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 7 November 2022, berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi.
“Personel lalu kita lalu menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di TKP,” ujar Ibnu Robbani kepada benuanta.co.id, Kamis (10/11/2022).
Lalu, pada Selasa (8/11/22/022), personel melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang diduga tempat target operasi. Saat penggrebekan, polisi berhasil mengamankan satu orang laki-laki yakni AD. Dari hasil penggeledahan secara menyeluruh baik badan AD dan seisi rumah, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 ungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi sabu.
“Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam kotak perhiasan warna hijau coklat, lalu dimasukan ke dalam sebuah keranjang baju yang posisinya saat itu terletak di ruang tamu,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Ibnu, personel juga menemukan seperangkat alat hisap sabu berupa bong, pipet, dan korek api gas.
Saat dilakukan introgasi, AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JA.
“Keterangan awal dari pelaku, sabu tersebut dibeli dari JA seharga Rp 4,5 juta,” bebernya.
Sementara itu, barang bukti yakni 17 paket sabu seberat 4,37 gram tersebut rencananya akan diedarkan AD.
“Jadi pelaku ini merupakan pengedar, saat ini kita masih dalami barang haram tersebut diedarkan kemana saja dan dijual berapa termasuk mendalami pelaku lainnya yakni JA,” tegas Ibnu.
Ditambahkannya, saat ini pelaku AD dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“AD kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







